Suhendra Hadi Kuntono/Net
Usulan agar sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langung yang sudah berlaksanakan sejak 2004 dievaluasi dan dikembalikan ke sistem tidak langsung atau dipilih oleh DPRD menyusul banyaknya kepala daerah terlibat korupsi, ditolak Putra Jawa Kelahiran Sumatera, Sulawesi dan Maluku (Puja Kessuma).
"Jangan putar mundur jarum jam sejarah. Pilkada langsung jangan surut," kata Ketua Umum Puja Kessuma, Suhendra Hadi Kuntono di Jakarta, Jumat (29/9).
Usulan itu disuarakan sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan sejumlah anggota Komisi II DPR RI.
Jelas Suhendra, Puja Kessuma memang tidak menutup mata Pilkada langsung menimbulkan
high cost politics atau politik berbiaya tinggi, sehingga begitu terpilih yang pertama muncul dalam benak mereka bagaimana bisa balik modal. Akibatnya, gratifikasi dan korupsi menjadi jalan pintas, sehingga banyak kepala daerah dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru adalah penetapan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK, Selasa (26/9). Rita, bupati dua periode, yang juga putri mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais (alm), dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rita disangka menerima gratifikasi perizinan perkebunan kelapa sawit tahun 2010. Data KPK, sejak era otonomi daerah, sedikitnya sudah 19 gubernur dan 351 bupati/wali kota terlibat korupsi.
Namun, kata Suhendra, jangan karena banyak oknum kepala daerah ditangkap KPK lalu demokrasi dan kedaulatan rakyat daerah dikebiri.
"Jangan lupa, Pilkada langsung juga banyak melahirkan kepala daerah berkualitas dan berintegritas. Itu terjadi karena ada seleksi langsung dari rakyat daerah," jelasnya sambil merujuk contoh sejumlah kepala daerah berintegritas, seperti Joko Widodo yang dipilih langsung.
Yang perlu diperbaiki, menurut Suhendra, adalah integritas, sistem dan pengawasannya, supaya kepala daerah tidak ada celah untuk korupsi, termasuk sistem penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan memakai e-budgeting dan sistem perizinan yang harus dibuat transparan dan akuntabel. Sistem Pilkada juga perlu diperbaiki agar tak ada celah untuk politik uang.
"Ada dua faktor penyebab korupsi, yakni niat dan kesempatan. Ada niat tapi tak ada kesempatan, tak bisa korupsi. Ada kesempatan tapi tak ada niat, tak terjadi korupsi. Niat bisa dicegah dengan pengawasan dan pembangunan integritas, sedangkan kesempatan bisa ditutup dengan membangun sistem yang transparan, kredibel dan akuntabel," papar pendiri Asosiasi Pekerja Bawah Air Indonesia (APBAI) ini.
Lagi pula, lanjut Suhendra, tidak ada jaminan Pilkada tidak langsung mulus dari politik uang. Contohnya, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang mengaku diminta mahar Rp10 miliar untuk dapat rekomendasi sebagai calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2018.
"Itu baru untuk parpol, belum untuk oknum-oknum anggota DPRD," tutur Ketua Kelompok Kerja Perancangan Formulasi Peraturan Daerah Nasional 2016 bentukan Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan inisiatif Puja Kessuma menyikapi moratorium dari Presiden Joko Widodo terkait ribuan perda bermasalah.
Di sisi lain, lanjut Suhendra, sejumlah aturan juga perlu direvisi agar kepala daerah tidak terlalu bekuasa atau powerfull, bahkan ada kecenderungan kepala daerah menjadi raja-raja kecil, diantaranya UU Otonomi Daerah yang meliputi UU Pemerintahan Daerah, UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
"Kontrol terhadap kepala daerah memang perlu diperketat. Untuk itu perlu perbaikan sistem, bukan dengan menghapus Pilkada langsung. Demokrasi tak boleh surut. Sekali layar terkembang, surut kita berpantang. Kita butuh 416 orang (kepala daerah) lagi yang bersih dan integritasnya seperti Presiden Jokowi," pungkasnya.
[rus]