. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap pasrah dalam menghadapi putusan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta selatan dalam gugatan praperadilan Setya Novanto yang akan digelar Jumat (29/9) besok.
Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan sejauh ini tim biro hukum KPK telah berkerja dengan maksimal untuk mematahkan dalil tim kuasa hukum Novanto yang menilai penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar itu tidak sah.
Salah satu bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka yakni rekaman pembicaraan antara Novanto dengan pihak lain. Namun, Hakim Tunggal Cepi Iskandar tidak mengizinkan rekaman komunikasi tersebut diperdengarkan dalam persidangan.
Menurut Febri, hal itu menjadi catatan kekecewaan KPK dalam sidang gugatan praperadilan status tersangka Novanto.
"Kita lihat besok. Yang pasti kami sudah mengikuti persidangan semaksimal mungkin sampai dengan hari ini," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).
Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 4 September 2017. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Dia keberatan atas status tersangka dari KPK.
Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek pengadaan KTP elektronik senilai Rp5,9 triliun. Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan melobi koleganya di Parlemen.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap Andi Narogong, Novanto disebut sebagai kunci anggaran di DPR. Dia juga tak segan-segan menyampaikan dukungannya terhadap proyek kartu identitas berbasis nomor induk kependudukan (NIK) itu.
[nes]