Berita

Foto/Net

Hukum

Akhirnya Jonru Mau Diperiksa Penyidik Ditkrimsus

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2017 | 19:59 WIB | LAPORAN:

Penggiat Media Sosial, Jonru Ginting akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Sebelumnya, Jonru mangkir dari pangilan penyidik dengan alasan ada keperluan keluarga.

Tak banyak komentar yang dilontarkan Jonru saat hadir di gedung Ditkrimsus, terlebih mengenai persiapan pemeriksaan. Jonru menilai pemeriksan hal yang lumrah terjadi dalam sebuah penyidikan kasus.

"Jadi tidak ada persiapan, biasa saja," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/9).


Saat disinggung mengenai postingannya di media sosial, Jonru mengaku tidak ada yang perlu dipermasalahkan, bahkan dirinya tidak menyesali tulisan yang pernah dimuat dalam akun Facebook miliknya. Dirinya menilai, pernyataannya di medsos tidak berbau ujaran kebencian, sehingga tidak perlu diperkarakan.

"Tidak ada gunanya menyesal, menyesal bikin rugi kita sendiri," ujar Jonru yang datang bersama pengacaranya, Djudju Purwantoro.

Kasus yang membuat status Jondru sebagai tersangka, berawal laporan yang dibuat pengacara Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya dengan laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus, pada 31 Agustus 2017 lalu. Dalam laporan tersebut Jonru diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook. Dalam Akun Pribadinya, Jonru mempertentangkan dan mendikotomikan antara muslim dan bukan muslim serta semangat mempertajam sentimen individu dan etnis tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Jonru dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya