Berita

Politik

Proyek Transportasi Diobral Ke Asing, Rakyat Kembali Jadi Korban

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2017 | 19:37 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah tidak boleh mengobral proyek infrastruktur transportasi ke swasta dan terutama pihak asing. Transportasi merupakan bagian pelayanan umum bukan untuk mengejar profit.

Hal tersebut disampaikan Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, terkait upaya pemerintah menawarkan 13 proyek infrastruktur transportasi bernilai hampir Rp 40  triliun ke pihak asing. Upaya itu dilakukan lewat pertemuan menteri transportasi Asia-Eropa yang digelar sejak Selasa lalu di Bali.

"Transportasi umum adalah pelayanan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Jadi, orientasinya bukan mendapatkan profit.  Apabila seluruhnya diserahkan ke swasta apalagi asing, tentu orientasinya bisnis, konsekuensinya akan ditanggung masyarakat," kata Edison Siahaan, Kamis (28/9).


Menurutnya, pelayanan kepada rakyat merupakan bentuk tanggung jawab mengembalikan pajak dan berbagai kewajiban rakyat yang dikelola oleh para penyelenggara negara.

"Pelayanan publik oleh pemerintah non profit, sebagai wujud tanggung jawab atas kepercayaan publik kepada pemerintah untuk mengelola sumberdaya dan  dijadikan energi serta kekuatan untuk mensejahterakan rakyatnya," tegas Edison.

Menurut Edison, seharusnya pajak yang diperoleh pemerintah dari populasi kendaraan bermotor yang terus meningkat dapat membiayai akselerasi pembangunan infrastruktur transportasi. Pajak kendaraan bisa mewujudkan transportasi angkutan umum yang aman, nyaman dan terintegras juga terjangkau secara ekonomi.  

Edison mencontohkan, pendapatan Pemprov DKI dari pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 5 triliun per tahun, ditambah dengan beragam pajak lainnya seperti pajak progresif. Kemudian pendapatan dari pajak parkir mencapai Rp 600 miliar pertahun. Seharusnya, pendapatan itu sudah memadai untuk membiayai pemerintah melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat (public service function), fungsi pembangunan (development function) dan fungsi perlindungan (protection function).

Intinya, ia berharap pembangunan bermanfaat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, bukan malah menjadi beban yang diwariskan kepada generasi selanjutnya. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya