Berita

Foto: RMOL

Hukum

KPK Jerat Rita Dengan Tuduhan Terima Suap

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2017 | 19:29 WIB | LAPORAN:

Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk melakukan pengembangan atas kasus dugaan gratifikasi yang menimpa Bupati Rita Widyasari.

"Tim masih di lapangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan apa yang disampaikan Febri.


Menurut dia, penyelidikan kasus itu dimulai dari adanya laporan masyarakat. Pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu. Dimana salah satunya adalah Rita Widyasari.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan, bukti permulaan cukup adanya tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan penerimaan gratifikasi meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga tersangka, RIW Bupati Kutai Kartanegara, HS (Herry Susanto) Dirut PT SGP, KHR (Khoirudin) Komisaris PT MBB," jelasnya.

Indikasinya, lanjut Basariah, tersangka HS memberikan uang sejumlah Rp 6,79 miliar ke Rita sebagai Bupati untuk memuluskan pemberian perizinan atas pembukaan perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kepada PT SGP.

"RIW dan KHR bersama-sama menerima gratifikasi berkaitan jabatan uang sebesar 775 ribu dolar AS terkait sejumlah proyek selama jabatan tersangka," tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Basaria, ketiganya disangkakan telah melanggar UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rita selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Rita juga dijerat dengan pasal gratifikasi bersama Khoirudin. Keduanya disangkakan melanggar  Pasal 12 b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55  ayat(1) kesatu KUHP.

Terakhir, sebagai pemberi suap, Hery disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

"Dimana sebagai penerima suap RIW disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001, pemberi suap HS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu 31/1999 perubahan uu 20/2001, penerima gratifikasi RIW bersama KHR pasal 12 B UU 31/1999 perubahan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," demikian Basaria. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya