Berita

Foto: RMOL

Hukum

KPK Jerat Rita Dengan Tuduhan Terima Suap

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2017 | 19:29 WIB | LAPORAN:

Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk melakukan pengembangan atas kasus dugaan gratifikasi yang menimpa Bupati Rita Widyasari.

"Tim masih di lapangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membenarkan apa yang disampaikan Febri.


Menurut dia, penyelidikan kasus itu dimulai dari adanya laporan masyarakat. Pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu. Dimana salah satunya adalah Rita Widyasari.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan, bukti permulaan cukup adanya tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan penerimaan gratifikasi meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga tersangka, RIW Bupati Kutai Kartanegara, HS (Herry Susanto) Dirut PT SGP, KHR (Khoirudin) Komisaris PT MBB," jelasnya.

Indikasinya, lanjut Basariah, tersangka HS memberikan uang sejumlah Rp 6,79 miliar ke Rita sebagai Bupati untuk memuluskan pemberian perizinan atas pembukaan perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kepada PT SGP.

"RIW dan KHR bersama-sama menerima gratifikasi berkaitan jabatan uang sebesar 775 ribu dolar AS terkait sejumlah proyek selama jabatan tersangka," tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Basaria, ketiganya disangkakan telah melanggar UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rita selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Rita juga dijerat dengan pasal gratifikasi bersama Khoirudin. Keduanya disangkakan melanggar  Pasal 12 b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55  ayat(1) kesatu KUHP.

Terakhir, sebagai pemberi suap, Hery disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

"Dimana sebagai penerima suap RIW disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001, pemberi suap HS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 uu 31/1999 perubahan uu 20/2001, penerima gratifikasi RIW bersama KHR pasal 12 B UU 31/1999 perubahan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," demikian Basaria. [sam]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya