Berita

JK/net

Hukum

Kontradiktif, Wapres JK Ketahuan Tak Taat Bayar Pajak Hotel Di Makassar

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2017 | 17:03 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Masih ada saja pengusaha di daerah yang mengemplang pajak retribusi daerah, meski Pemerintah Jokowi-JK telah gencar menggalakkan agar masyarakat taat membayar pajak.

Di Kota Makassar, sebanyak lima hotel dipasangi spanduk "tak bayar pajak" oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Makassar. Termasuk Hotel Sahid milik Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Direktur Penyuluhan,Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga membenarkan pemasangan spanduk tersebut. Menurutnya, pemasangan dilakukan agar setiap pengusaha taat membayar pajak.


"Benar mas (ada pemasangan spanduk)," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (28/9).

Namun demikian, dia mengaku tidak bisa berkomentar banyak mengenai ketidaktaatan pajak hotel milik JK. Kata Hestu, kewenangan itu ada pada kewenangan daerah masing-masing.

"Saya tidak bisa komentar, karena Pajak Hotel merupakan pajak daerah kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten masing-masing," sambungnya.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari INDEF Bhima Yudhistira menilai ada kontradiksi antara kebijakan pemerintah dengan yang terjadi di Makassar.

"Pertama memang saya sepakat kontradiktif, jadi banyak sekali pajak pasca tax amnesty tidak hanya kelas kakap, tapi UMKM juga, seperti smartfone masuk pajak, e-commerce, memperluas wajib pajak," ujarnya saat dihubungi.

Menurutnya, pemerintah harus adil dalam menindak pengemplang pajak dan memberikan contoh yang baik bagi rakyatnya agar taat membayar pajak.

"Bisa dibilang begitu (tidak ada contoh yang baik dari pemerintah). Harusnya (JK) memberi contoh yang baik, tapi statemen saya pokoknya Pak JK, saya nggak tahu, tapi pemerintah harus adil, beri contoh yang baik," pungkasnya.

Selain lima hotel, 12 wisma an 22 rumah kos juga dipasangi spanduk "tak bayar pajak".  Kasubdit Pajak Hotel dan Air Bawah Tanah (ABT), Kota Makassar, Harryman menjelaskan bahwa spanduk itu merupakan peringatan sebelum bangunan itu dibekukan.

"Bisa saja dibekukan izin usahanya kalau tidak bayar pajak, setelah diberi peringatan," jelasnya pada Selasa (19/9).[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya