Sidang Kasus Pemalsuan/RMOL
Sidang kasus pemalsuan Akta Autentik terhadap korban Adipurna Sukarti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi, Elza Gazali yang merupakan notaris pembuat akta tersebut.
Namun uniknya, Elza kerap menjawab lupa sepanjang persidangan. Bahkan Elza menyebut tak hafal saat proses awal pembuatan akta dalam kasus ini.
Sebagaimana diberitakan, perkara teresbut bermula ketika Sukarti bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso yaitu Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp. 8,15 miliar pada tahun 1999. Modal tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektar di Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Sukarti kemudian dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen. Sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang. Kepemilikan saham tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. Namun selama kerja sama berjalan, Sukarti tidak pernah dibagi keuntungan.
Bahkan Sukarti tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada tahun 2001. Pada 2008 Sukarti yang menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya.
Karena merasa tertipu, korban melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri. Saat ini Ngadiman serta Suryadi menjadi terdakwa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang. Menanggapi hal tersebut, Elza mengakui jika Sukarti tidak diikut sertakan saat proses awal pembuatan akta.
"Waktu bikin Akta memang tidak diikut sertakan pak Sukarti," kata Elza saat persidangan, Rabu (28/9).
Saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim atas ketidakhadiran Sukarti dalam proses pembuatan akta, Elza pun menjawab sudah lupa.
"Harusnya ya memang pak Sukarti hadir dalam pembuatan Akta," ucapnya.
Saksi diminta untuk membuat akta itu oleh terdakwa. Kendati demikian Elza tidak bisa menceritakan secara detail proses pembuatan akta ini lantaran kejadiannya sudah cukup lama.
"Biasanya kalau tidak hadir ya ada panggilan kedua. Bahkan hingga panggilan ketiga agar memenuhi forum untuk pembuatannya dalam pihak - pihak yang bersangkutan," demikian Elza.
[san]