Berita

Sidang Kasus Pemalsuan/RMOL

Hukum

Saksi Kasus Pemalsuan Akta Di Tangerang Kerap Bilang Lupa

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2017 | 14:10 WIB | LAPORAN:

Sidang kasus pemalsuan Akta Autentik terhadap korban Adipurna Sukarti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi, Elza Gazali yang merupakan notaris pembuat akta tersebut.

Namun uniknya, Elza kerap menjawab lupa sepanjang persidangan. Bahkan Elza menyebut tak hafal saat proses awal pembuatan akta dalam kasus ini.

Sebagaimana diberitakan, perkara teresbut bermula ketika Sukarti bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso yaitu Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp. 8,15 miliar pada tahun 1999. Modal tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektar di Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang.


Sukarti kemudian dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen. Sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang. Kepemilikan saham tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. Namun selama kerja sama berjalan, Sukarti tidak pernah dibagi keuntungan.

Bahkan Sukarti tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada tahun 2001. Pada 2008 Sukarti yang menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya.

Karena merasa tertipu, korban melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri. Saat ini Ngadiman serta Suryadi menjadi terdakwa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang. Menanggapi hal tersebut, Elza mengakui jika Sukarti tidak diikut sertakan saat proses awal pembuatan akta.

"Waktu bikin Akta memang tidak diikut sertakan pak Sukarti," kata Elza saat persidangan, Rabu (28/9).

Saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim atas ketidakhadiran Sukarti dalam proses pembuatan akta, Elza pun menjawab sudah lupa.

"Harusnya ya memang pak Sukarti hadir dalam pembuatan Akta," ucapnya.

Saksi diminta untuk membuat akta itu oleh terdakwa. Kendati demikian Elza tidak bisa menceritakan secara detail proses pembuatan akta ini lantaran kejadiannya sudah cukup lama.

"Biasanya kalau tidak hadir ya ada panggilan kedua. Bahkan hingga panggilan ketiga agar memenuhi forum untuk pembuatannya dalam pihak - pihak yang bersangkutan," demikian Elza.[san]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya