. Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan dua saksi kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.
Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa kedua saksi yang diperiksa itu adalah Direktur SDM dan Bagian Umum Jasa Marga, Kushartanto Koeswiranto dan pegawai BPK, Cecilia Ajeng Ninyaningrum.
"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/9).
Untuk kasus ini, komisi antirasuah sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Auditor Madya Sub Auditoriat VII BPK, Sigit Yugoharto dan General Manager (GM) Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi.
Setia Budi diduga menyuap Sigit dengan memberikan sebuah motor Harley Davidson type Sportster 883 dengan harga sekitar Rp 115 Juta. Diduga suap itu untuk memuluskan temuan PDTT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2017.
KPK menjerat Sigit dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Setia Budi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[rus]