Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Akumindo) memprotes kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong peritel menjadi pemasok barang untuk warung kelontong. Langkah tersebut rentan terjadi praktik monopoli dan mematikan usaha kecil.
Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun menilai, bila kebiÂjakan Kemendag dilaksanakan, peritel menjadi distributor warÂung tradisional, maka ke depan sangat rentan terjadi praktik monopoli.
"Pemerintah harus jelaskan bagaimana teknis rantai disÂtribusinya. Kalau barang dari peritel, maka warung tradisional yang ada otomatis menjadi sub distributor dari para pengusaha ritel. Ini rentan terjadi monopoli karena ke depan harga diatur peritel," kata Ikhsan dalam siaran persnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dengan begitu, lanjut Ikhsan, warung tradisional rentan guÂlung tikar. Logikanya, peritel bukanlah produsen. Mereka juga penjual barang. Pasti harga yang dipasok ke warung tidak akan bisa lebih murah dari pengusaha ritel.
Dia mengatakan, yang rawan terkena dampak buruk dari keÂbijakan tersebut bukan hanya warung tradisional, tetapi juga agen kecil yang selama ini menÂjadi penyalur.
Menurut Ikhsan, pemerintah harus memahami karakter baÂrang dan target pasar yang dijual warung tradisional tidak sama dengan peritel.
Dia mengingatkan, kebijakan tersebut rentan menimbulkan masalah karena dasar hukumnya belum jelas.
Seperti diketahui, MenÂteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mendorong pengusaha ritel modern untuk menyalurkan barang-barang ke warung. Kebijakan ini diambil dengan alasan untuk membantu warung mendapat akses barang dengan harga terjangkau.
Menurutnya, untuk melakÂsanakan kebijakan tersebut, toko ritel modern seperti AlfaÂmart, Indomaret, dan Hypermart, sudah menggelar pertemuan menyikapi rencana tersebut. Jika tidak ada hambatan, bulan depan sistem ini akan mulai dilaksanakan.
Selain Akumindo, Ketua InÂduk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia Sharmila Zaini juga memprotes rencana Kemendag tersebut. Karena, menurutnya, jika toko ritel modern memasok produk ke warung tradisional akan banyak menimbulkan masalah.
"Dampak yang sudah saya lihat, yang pasti memutus rantai pasokan yang selama ini disÂtributor kecil masuk ke warung-warung. Grosir-grosir kecil yang mereka belanja itu akan mati," ujar Sharmila.
Dampak lainnya, lanjut Sharmila, akan banyak karyawan distributor kecil kehilangan pekerjaan.
Jika mau membantu pelaku usaha kecil, Sharmila mengatakan, alangkah lebih tepat jika pemerintah mengadakan peÂmasok barang dari BUMN atau BUMD. Dengan begitu, ada keberpihakan dari pemerintah terhadap distributor kecil.
Dia menilai, banyak warung klontongan tidak berkembang karena selama ini pemberdayaan belum optimal dilakukan peÂmerintah, Mereka tidak siap menghadapi ritel-ritel modern yang ditopang modal kuat.
Saat kebijakan ini dilaksnaÂkan, menurut Sharmila, bisa saja warung dapat harga murah karena ada promosi. Tetapi, ke depannya tentu sangat rentan berubah yang pada akhirnya menjadi pengendali warung kelontongan. ***