Pelaku usaha meminta rencana lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR) dibatalkan, bukan ditunda. Kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut akan menambah beban pelaku usaha dan industri kecil. Apalagi, aturan itu dinilai cacat administrasi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Kebijakan Publik Danang GirÂindrawardana mengatakan PeraÂturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas ini pada penerapannya bakal menimbulÂkan masalah baru. Salah satunya merusak iklim investasi.
Lelang gula rafinasi juga tidak sesuai dengan tujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjaga iklim investasi naÂsional. Untuk itu, kementerian yang dikomandoi Enggartiasto Lukita ini membatalkan rencana tersebut. Bukan hanya ditunda jadi awal tahun depan.
"Saya melihat dengan merenÂcanakan lelang gula rafinasi sama artinya Kemendag tidak mampu menterjemahkan visi misi PresiÂden Jokowi untuk mempercepat pertumbuhan iklim investasi di Indonesia," kata Danang di diskusi Lelang Gula Kristal Rafinasi, Solusi atau Distorsi? di Jakarta, kemarin.
Danang mengatakan, penoÂlakan lelang gula rafinasi ditoÂlak dunia usaha bukan kali ini saja. Sebab, kebijakan ini seperti menakut-nakuti pelaku industri karena dalam penerapannya nanti siapa saja yang membangkang bakal dikenai sanksi. "PemerinÂtah tidak mau mendengar suara pelaku usaha tapi justru terlihat mengintimidasi untuk menyetujui wacana lelang kalau tidak setuju akan diperiksa," tuturnya.
Lelang gula rafinasi juga dinilai banyak masalah, salah satunya adalah ketidakakuratan data-data. Kondisi ini tentu akan merugiÂkan industri dan Usaha Kecil Menengah (UKM) maupun InÂdustri Kecil Menengah (IKM). Selain itu, aturan ini dikeluarkan hanya melalui Peraturan Menteri (Permen), seharusnya Peraturan Presiden (Perpres).
"Data yang dibeberkan itu sangat tidak akurat kami menilai ini sebagai cacat administrasi," cetusnya.
Klaim Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita lelang gula rafinasi akan membantu UKM dan IKM dinilai pengusaha jangÂgal. Dalam lelang gula rafinasi, kata dia, justru pelaku UKM dan IKM harus membayar sejumlah uang untuk mendaftar sebagai peserta lelang. Prosesnya juga dilakukan secara online. "Malah banyak pelaku usaha kecil merasa keberatan dengan aturan tersebut. Jadi UKM dan IKM yang mana yang ingin dibantu," tegasnya.
Selain itu, kata dia, alasan lelang gula rafinasi juga untuk mencegah terjadinya rembesan juga salah. Apalagi, sampai sekaÂrang data rembesan juga masih diragukan. "Kalau masalah rembesan dari mana? sebutkan datanya. Selama ini data yang disebutkan janggal maka pantas rencana ini ditentang oleh banÂyak orang," ucap dia.
Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi Dwiatmoko Setiono mengatakan, tak seluruh wilayah memiliki akses internet, termasuk pelaku usahanya yang melek teknologi. Alhasil, kondisi ini justru seÂmakin menutup akses pelaku usaha untuk mendapatkan gula rafinasi. "Biaya pun membengÂkak," katanya.
Selain itu, dalam sistem lelang, pembeliannya dibatasi minimal 1 ton. Padahal, hanya ada sedikit UMKM yang memiliki kemamÂpuan membeli gula seberat 1 ton. "Selama ini, rata-rata kebutuhan gula untuk UMKM hanya 1-2 kuintal per bulan," ungkapnya.
Bikin Gaduh
Pengamat Ekonomi Faisal Basri menilai, kebijakan lelang gula rafinasi justru akan membuat kacau di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi. "PertumÂbuhan ekonomi sedang melambat jangan bikin gaduh," ujarnya.
Jika transaksi langsung antara penjual dan pembeli sudah efÂesien, maka lelang dipastikan justru akan mengganggu. Hal ini katanya berpotensi menciptakan UKM jadi-jadian ketimbang mengawasi 11 pabrik rafinasi atau industri makanan dan minuÂman besar. "Tujuan keberadaan lelang sangat lemah dan mencipÂtakan praktek pemburuan rente baru," imbuh dia.
Pemerintah tercatat sudah dua kali menunda lelang gula rafiÂnasi. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/ PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang gula rafinasi semesÂtinya dilaksanakan 90 hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017. Nah, kemudian pemerintah menundanya menjadi Oktober 2017, dan kembali menundanya sampai Januari 2018.
Kepala Badan Pengawas PerÂdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag BachÂrul Chairi mengatakan, tujuan pelaksanaan lelang gula rafinasi adalah untuk menjamin pasokan bagi para pelaku usaha berskala mikro dan kecil. ***