Berita

Muhammad Nazaruddin/Net

Hukum

KPK Dinilai Nabrak MA

KAMIS, 28 SEPTEMBER 2017 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh akan tetap menjadikan Muhammad Nazaruddin sebagai Justice Collaborator (JC). Padahal langkah tersebut dinilai sejum­lah kalangan melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Surat dimaksud adalah no­mor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. Komisioner KPK Laode M. Syarif saat dimintai keteran­gan mengenai polemik status Nazaruddin yang melanggar SEMA ini enggan memberikan jawaban tegas.

"Nazaruddin menjadi JC karena mau membuka kasus-kasus lain, tidak mempersulit persidangan dan proses peny­idikan," jelasnya, usai RDP dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Selasa (26/9) malam.


Laode menambahkan, Nazaruddin juga terlibat dalam banyak kasus lain. Dimana kasus-kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidi­kan di KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. "Beberapa kasus masih dalam proses di KPK, sebagian di Kepolisian dan Kejaksaan," tambahnya.

Sebelumnya dalam sebuah diskusi di Cafe Warung Daun, Jakarta akhir pekan lalu, se­jumlah kalangan menilai, penetapan Nazaruddin sebagai JC merupakan blunder dari KPK. Pasalnya, sesuai keten­tuan SEMA, pihak yang ber­hak menjadi JC adalah pelaku minoritas untuk mengungkap pelaku mayoritas. Sementara Nazaruddin merupakan pelaku utama berbagai tindak pidana korupsi.

"Soal JC, dalam surat edaran itu sangat jelas, pemberian JC bukan untuk pelaku utama. Pemberian JC oleh KPK ke Nazarudin itu menyalahi surat edaran MA. Dari ratusan proyek yang menyeret Nazar, cuma satu diproses, anehnya diberi JC pula," kata Masinton Pasaribu, Politisi PDIP dalam diskusi di Warung Daun (23/9).

Setelah divonis dalam kasus Wisma Atlet, Nazaruddin ser­ing mendapat remisi. Perlakuan khusus ini diduga lantaran dia menjadi JC. "Jadi yang se­harusnya jadi JC itu pelaku minoritas untuk mengungkap pelaku mayoritas? Kenapa justru pelaku mayoritas yang jadi JC. Jangan jadikan dia (Nazaruddin) sebagai JC. Saya tidak sependapat, JC itu untuk mencari ikan besar, big fish, kalau yang jadi JC big fish itu sendiri kan lucu," tegas Abdul Fickar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti.

KPK dalam pernyataannya pernah mengungkapkan bahwa Nazaruddin terlibat dalam 163 proyek pemerintah yang terindikasi korupsi. Melalui Permai Group, Nazaruddin yang saat itu menjadi benda­hara partai Demokrat, men­guasai dan mengatur berbagai proyek pemerintah. Selanjutnya proyek-proyek itu didistribusi­kan kepada pihak ketiga dengan mengutip fee dengan besaran 20 - 40 persen dari nilai proyek.

Dari ratusan proyek tersebut, yang telah ditangani KPK bisa dihitung dengan jari. Bahkan kasus korupsi proyek komplek olahraga terpadu Hambalang yang merugikan negara hingga Rp 706 miliar tidak diselesai­kan tuntas.

KPK sendiri telah menyita aset Nazaruddin dari berbagai tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp 555 miliar. Saat ini Nazaruddin sedang menjalani hukuman 13 tahun penjara, akibat kasus ko­rupsi selama 7 tahun dan pen­cucian uang 6 tahun. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya