Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian lakukan inovasi baru dengan merilis lima aplikasi layanan publik.
Ketua Barantan, Banun Harpini mengatakan bahwa lima aplikasi itu bisa mempermudah pengguna jasa dalam pelayanan Instalasi Karantina Hewan (APIKH), pelayanan revisi anggaran (e-Revisi), pelayanan tindakan karantina (SiCermat), pelayanan karantina bergerak dipelabuhan berbasis online (Mobile Quarantine Service) dan layanan ekspor terintegrasi berbasis website (Paperless Ekspor).
"Kelima layanan tersebut mengusung konsep daring (dalam jaringan) atau online," kata Harpini saat konferensi pers di Gedung Balai Uji Teknik dan Metoda Karantina Pertanian, Bekasi, Rabu (27/9).
Harpini menjelaskan lima aplikasi tersebut memiliki fungsi dan manfaat masing-masing. Seperti, Aplikasi Permohonan Instalasi Karantina Hewan atau APIKH merupakan layanan permohonan pengajuan penetapan Instalasi Karantina Hewan (IKH) berbasis web.
Sebelum ada aplikasi tersebut, ia menyebutkan bahwa pengajuan IKH dilakukan manual dan memerlukan waktu hingga dua bulan. Namun dengan aplikasi APIKH itu, waktu pengurusan bisa dipangkas hanya delapan hari kerja.
"Sistem ini memfasilitasi penggunanya untuk memantau proses pengajuan dan mencetak SK Penetapan IKH secara mandiri. Aplikasi ini juga diharapkan dapat menghapus metode tatap muka, sehingga dapat menghilangkan potensi korupsi dan gratifikasi," jelasnya.
Sementara aplikasi e-Revisi dapat digunakan untuk penyampaian dan penyelesaian usulan revisi anggaran kepada Sekretariat Badan Karantina Pertanian dari unit kerja di seluruh Indonesia melalui dokumen elektronik. Aplikasi itu juga merupakan kepanjangan proses dari aplikasi e-Revisi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
Harpini juga yakin biaya operasional penggunaan dokumen layanan pada pengguna jasa bisa lebih hemat dengan inovasi aplikasi SiCermat. Aplikasi tersebut merupakan layanan tindakan karantina yang di inovasi oleh unit pelaksana teknis Balai Karantina Pertanian Kelas II Gorontalo.
Jika sebelumnya, pengguna jasa harus datang ke kantor karantina untuk mengajukan permohonan tindak karantina, melalui SiCermat, pelapor tidak hanya bisa menyampaikan persyaratan dokumen secara online. Tapi pengguna juga bisa memantau proses dan melihat berapa biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan.
Berbeda dengan aplikasi Pelayanan Karantina Bergerak. Menurut Harpini, layanan ini khusus untuk dipelabuhan.
"Agar proses pemeriksaan dan sertifikasi bisa dilakukan ditempat, tanpa harus datang ke kantor karantina. Selain mengefisienkan proses pelaporan, layanan ini juga bertujuan untuk menyingkat waktu dan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat," tuturnya.
Khusus layanan ekspor, Barantan juga menyediakan aplikasi bertajuk Paperless Ekspor yang bisa mengintegrasikan layanan ekspor dengan konsep website tanpa tatap muka. Mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat bisa dilakukan secara online.
[ian]