Berita

Charles Jones/net

Hukum

Politisi Golkar Ini Resmi Jadi Warga Sukamiskin

RABU, 27 SEPTEMBER 2017 | 21:37 WIB | LAPORAN:

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi kepada terpidana Charles Jones Mesang hari ini, Rabu (27/9).

Mesang merupakan penerima suap terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, politisi Goljar itu dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Bandung.


"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Charles Jones Mesang ke Lapas Sukamiskin," ucap Febri, Rabu (27/9).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (7/9) telah memvonis Mesang selama empat tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Charles ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK. Karena selama proses penyidikan, ia dinilai  bersikap sopan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatan. Selain itu, Charles juga telah mengembalikan uang yang ia terima sebesar Rp 8,564 miliar.

Charles menerima suap Rp 9 miliar agar menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah.

Suap tersebut berasal dari berbagai orang yang terlibat dalam proyek di tiap daerah. Mulai dari direktur perusahaan penyedia barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen, hingga pejabat di pemerintah provinsi. Charles membantu persetujuan anggaran dengan meminta imbalan sebesar 6,5 persen dari anggaran yang diminta Ditjen P2KTrans Jamaluddien Malik.

Charles terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya