Berita

Novanto/net

Hukum

Saksi Ahli KPK: Penetapan Tersangka Bisa Dilakukan Di Awal Penyelidikan

RABU, 27 SEPTEMBER 2017 | 18:23 WIB | LAPORAN:

Pengajar Badan Diklat Kejaksaan RI, Adnan Paslyadja dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli hukum acara pidana dalam sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadian Negeri Jakarta Selatan.

Adnan mengatakan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka jika sudah ada dua alat bukti permulaan. Hal itu berdasarkan putusan perkara nomor 21/PUU-XII/2014 Mahkamah Konstitusi bahwa tiap orang bisa ditetapkan bila ada dua alat bukti permulaan tersebut.  

"Dua alat bukti permulaan sudah bisa, itu sudah dimaknai oleh MK, di mana ada dua alat bukti permulaan, maka tiap orang bisa jadi tersangka," katanya di persidangan, Rabu (27/9).


Waktu penetapan tersangka pun, kata Adnan, tidak harus di akhir penyidikan. Di awal penyidikan, menurut dia, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka. KUHAP pun, di matanya, tidak mengenal pemisahan antara tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Karena itu, menurut Adnan, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan dilakukan.

"KUHAP tidak mengenal pemisahan tahapan penyelidikan dan penyidikan. Jadi bisa sesuatu dilakukan penyelidikan, baru ada tersangka. Tapi bisa juga di penyelidikan menurut pasal 1 angka 14 KUHAP, bisa ditetapkan jadi tersangka," tuturnya.

Pendapat Adnan itu berbeda dengan ahli hukum acara pidana yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum Setya Novanto, Chairul Huda, Selasa (26/9) kemarin. Pengajar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana di Universitas Muhammadiyah Jakarta itu berpendapat penetapan tersangka harus di akhir penyidikan.

Proses penyidikan menurut Huda adalah untuk menemukan tersangka dalam suatu tindak pidana setelah ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana pada proses penyelidikan. Penetapan tersangka ini, lanjut dia, atas dasar hasil penyidikan untuk membuat terang, mengumpulkan dan mencari alat bukti guna membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi dan menemukan tersangka.

"Pengumpulan alat bukti itu lebih dulu, barulah penetapan tersangkanya. Setelah alat-alat bukti itu, diperiksa dulu calon tersangkanya, barulah kemudian penetapan tersangkanya. Ini bicara prosedur. Ini bagian dari perlidungan HAM, dan harus dilaksanakan," demikian Chairul.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya