Berita

Novanto/net

Hukum

Saksi Ahli KPK: Penetapan Tersangka Bisa Dilakukan Di Awal Penyelidikan

RABU, 27 SEPTEMBER 2017 | 18:23 WIB | LAPORAN:

Pengajar Badan Diklat Kejaksaan RI, Adnan Paslyadja dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli hukum acara pidana dalam sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadian Negeri Jakarta Selatan.

Adnan mengatakan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka jika sudah ada dua alat bukti permulaan. Hal itu berdasarkan putusan perkara nomor 21/PUU-XII/2014 Mahkamah Konstitusi bahwa tiap orang bisa ditetapkan bila ada dua alat bukti permulaan tersebut.  

"Dua alat bukti permulaan sudah bisa, itu sudah dimaknai oleh MK, di mana ada dua alat bukti permulaan, maka tiap orang bisa jadi tersangka," katanya di persidangan, Rabu (27/9).


Waktu penetapan tersangka pun, kata Adnan, tidak harus di akhir penyidikan. Di awal penyidikan, menurut dia, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka. KUHAP pun, di matanya, tidak mengenal pemisahan antara tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Karena itu, menurut Adnan, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan dilakukan.

"KUHAP tidak mengenal pemisahan tahapan penyelidikan dan penyidikan. Jadi bisa sesuatu dilakukan penyelidikan, baru ada tersangka. Tapi bisa juga di penyelidikan menurut pasal 1 angka 14 KUHAP, bisa ditetapkan jadi tersangka," tuturnya.

Pendapat Adnan itu berbeda dengan ahli hukum acara pidana yang dihadirkan oleh pihak kuasa hukum Setya Novanto, Chairul Huda, Selasa (26/9) kemarin. Pengajar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana di Universitas Muhammadiyah Jakarta itu berpendapat penetapan tersangka harus di akhir penyidikan.

Proses penyidikan menurut Huda adalah untuk menemukan tersangka dalam suatu tindak pidana setelah ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana pada proses penyelidikan. Penetapan tersangka ini, lanjut dia, atas dasar hasil penyidikan untuk membuat terang, mengumpulkan dan mencari alat bukti guna membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi dan menemukan tersangka.

"Pengumpulan alat bukti itu lebih dulu, barulah penetapan tersangkanya. Setelah alat-alat bukti itu, diperiksa dulu calon tersangkanya, barulah kemudian penetapan tersangkanya. Ini bicara prosedur. Ini bagian dari perlidungan HAM, dan harus dilaksanakan," demikian Chairul.[san]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya