Berita

Agus Rahardjo/Net

Hukum

Pernyataan Ketua KPK Soal Kontrak JICT Terkesan Lindungi Koruptor

RABU, 27 SEPTEMBER 2017 | 16:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terkait kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) terkesan melindungi koruptor.

Ketua KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa kemarin (26/9), menyatakan, perpanjangan kontrak JICT belum terdapat kerugian negara karena baru akan terjadi di tahun 2019.

Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan Hakim mengatakan pada saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terdapat fakta-fakta bahwa klausul yang mengatur skema, hak dan kewajiban (termasuk pembayaran uang muka dan rental fee perpanjangan kontrak) para pihak sesuai perjanjian perpanjangan JICT oleh Pelindo II kepada Hutchison telah dilaksanakan dan dibuat seolah secara hukum mengikat dan berlaku efektif mulai tahun 2015 hingga 2039.


Berdasarkan fakta hukum tersebut maka BPK menyatakan dalam hasil audit investigatifnya, indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.08 triliun.

"Oleh karena itu, BPK telah melakukan perhitungan kerugian negara berdasarkan perjanjian perpanjangan kontrak JICT kepada Hutchison yang telah berjalan, bukan yang belum terjadi (tahun 2019) seperti keterangan ketua KPK," ujar Nova Sofyan, Rabu (27/9).

Jika menurut ketua KPK, perpanjangan baru dimulai 2019, ungkap Nova Sofyan, berarti secara hukum segala isi perjanjian perpanjangan kontrak JICT yang selama ini berjalan menjadi batal demi hukum dan harus ada pihak-pihak yang bertanggungjawab karena telah menjalankan perpanjangan kontrak JICT secara sepihak dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Oleh karena itu perpanjangan kontrak harus kembali ke semula sesuai perjanjian privatisasi JICT tahun 1999," ujarnya.
 
Pihaknya khawatir pernyataan ketua KPK tersebut terkesan malah melindungi pihak-pihak tertentu yang terlibat melawan hukum dan merugikan keuangan negara dengan alasan perpanjangan kontrak JICT belum terdapat kerugian negara. Padahal segala isi perjanjian perpanjangan JICT yang dibuat efektif mulai tahun 2015 sampai 2039 telah berjalan.

Pun demikian, lanjut Nova Sofyan, jika ketua KPK menyatakan perpanjangan JICT belum berlaku sampai tahun 2019 berdasarkan data dan fakta yang memadai, maka sepatutnya perpanjangan kontrak tersebut harus dihentikan.

"Sehingga investasi Hutchison dapat dilakukan di pelabuhan lain dan pernyataan ketua KPK dapat menguatkan pemerintah untuk menasionalisasi JICT," pungkasnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya