Berita

Agus Rahardjo/Net

Hukum

Pernyataan Ketua KPK Soal Kontrak JICT Terkesan Lindungi Koruptor

RABU, 27 SEPTEMBER 2017 | 16:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terkait kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) terkesan melindungi koruptor.

Ketua KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa kemarin (26/9), menyatakan, perpanjangan kontrak JICT belum terdapat kerugian negara karena baru akan terjadi di tahun 2019.

Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan Hakim mengatakan pada saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terdapat fakta-fakta bahwa klausul yang mengatur skema, hak dan kewajiban (termasuk pembayaran uang muka dan rental fee perpanjangan kontrak) para pihak sesuai perjanjian perpanjangan JICT oleh Pelindo II kepada Hutchison telah dilaksanakan dan dibuat seolah secara hukum mengikat dan berlaku efektif mulai tahun 2015 hingga 2039.


Berdasarkan fakta hukum tersebut maka BPK menyatakan dalam hasil audit investigatifnya, indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.08 triliun.

"Oleh karena itu, BPK telah melakukan perhitungan kerugian negara berdasarkan perjanjian perpanjangan kontrak JICT kepada Hutchison yang telah berjalan, bukan yang belum terjadi (tahun 2019) seperti keterangan ketua KPK," ujar Nova Sofyan, Rabu (27/9).

Jika menurut ketua KPK, perpanjangan baru dimulai 2019, ungkap Nova Sofyan, berarti secara hukum segala isi perjanjian perpanjangan kontrak JICT yang selama ini berjalan menjadi batal demi hukum dan harus ada pihak-pihak yang bertanggungjawab karena telah menjalankan perpanjangan kontrak JICT secara sepihak dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Oleh karena itu perpanjangan kontrak harus kembali ke semula sesuai perjanjian privatisasi JICT tahun 1999," ujarnya.
 
Pihaknya khawatir pernyataan ketua KPK tersebut terkesan malah melindungi pihak-pihak tertentu yang terlibat melawan hukum dan merugikan keuangan negara dengan alasan perpanjangan kontrak JICT belum terdapat kerugian negara. Padahal segala isi perjanjian perpanjangan JICT yang dibuat efektif mulai tahun 2015 sampai 2039 telah berjalan.

Pun demikian, lanjut Nova Sofyan, jika ketua KPK menyatakan perpanjangan JICT belum berlaku sampai tahun 2019 berdasarkan data dan fakta yang memadai, maka sepatutnya perpanjangan kontrak tersebut harus dihentikan.

"Sehingga investasi Hutchison dapat dilakukan di pelabuhan lain dan pernyataan ketua KPK dapat menguatkan pemerintah untuk menasionalisasi JICT," pungkasnya. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya