Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meluncurkan Whistleblowing System (WBS) Online TEGAS (Terintegrasi Antar Sistem) yang nantinya akan terkoneksi dengan 17 kementerian dan lembaga.
Kordinator Sektor Monitor dan Evaluasi Bappenas, Fridolin Berek mengatakan dengan adanya WBS online, fungsi kontrol pada kerja internal di lembaga dan kementerian akan efektif.
"Memang WBS itu pelapor internal, artinya bahwa antar dalam satu instasi, antara atasan dan bawahan bisa melaporlan praktek atas tindakan korupsi," kata Fridolin di gedung LPSK, Jakarta timur, Rabu (27/9).
WBS itu sendiri kata dia merupakan mandat instruksi Presiden No 10 Tahun 2016 tentang Aksi KPK Tahun 2016 dan 2017 yakni terkoneksinya jaringan WBS Online. Dia menambahkan pelaporan tersebut bergantung dalam kapabilitas APIP (aparat pengawasan internal pemerintah)
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sudah lebih dulu memberlakukan KPK whistleblowing system (KWBS) dengan menerapkan laporan 2 pintu untuk internal dan masyarakat.
"Mau dari pintu manapun itu tidak masalah. Karena dari sistem itu harus masuk ke APIP dan kadangkala masyarakat mau melakukan pengaduan itu dia bisa dari desk masyarakat juga online lewat wbs tinggal soal verifikasi lewat APIP dari proses verifikasi kemudian clustering analisa," tegas Fridolin.
Setelah melalui proses tersebut, baru nantinya bisa diputuskan laporan tersebut masuk kategori pelanggaran kode etik atau hanya surat kaleng dan bisa juga hanya berisi fitnah.
[san]