Berita

Aris Wahyudi/Net

Nusantara

Kasus Nikahsirri.com Mesti Diusut Tuntas

Rendahkan Martabat Perempuan
RABU, 27 SEPTEMBER 2017 | 10:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ditangkapnya pengelola situs nikahsirri.com oleh Polda Metro Jaya diapresiasi banyak pihka. Salah satunya oleh End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) Indonesia.

Hal ini didasari oleh baha­ya situs online yang mengada­kan lelang keperawanan dan mengajak masyarakat miskin untuk ikut serta menjadi mitra mereka. Selain itu, batas usia minimum 14 tahun, dimana usia tersebut adalah usia anak-anak, jelas merupakan pelang­garan hukum.

Peneliti ECPAT Indonesia, Rio Hendra menyebutkan, situs nikahsirri.com merupakan prak­tek prostitusi dan perkawinan anak yang dibungkus justifikasi agama dan budaya. Bahkan pendiri situs ini menyebutkan, yang ditawarkannya di situs online tersebut adalah sebagai budaya asli Indonesia dan hal yang wajar.


"ECPAT Indonesia menilai kasus ini adalah praktek per­dagangan orang yang bisa juga korbannya adalah anak-anak yang memang selalu berada dalam posisi rentan untuk diek­sploitasi secara ekonomi mau­pun seksual," katanya.

Menurut keterangan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mitra yang akan di le­lang keperawanannya sudah berjumlah 300 orang dan tidak menutup kemungkinan disana ada anak-anak yang dijual keperawanannya.

ECPAT Indonesia berpenda­pat, yang dilakukan pelaku ini sudah termasuk kejahatan seksual anak dan perdagangan anak untuk tujuan seksual. "Orang yang akan membeli lelang perawan tersebut bisa dikategorikan pelaku kejaha­tan seksual anak juga, karena mereka pastinya akan me­manfaatkan situs ini untuk melampiaskan nafsu terhadap anak-anak dengan perantara situs tersebut," ujar Rio.

Pihaknya berharap kepoli­sian mau mengembangkan kasus ini ke tahap yang lebih dalam lagi untuk megetahui siapa saja orang yang menjadi mitra di situs ini. Terutama siapa saja orang-orang yang berminat terhadap lelang per­awan ini. Sebab bisa jadi para peminat lelang perawan ini adalah memang orang-orang yang mempunyai orientasi seksual terhadap anak-anak.

Selain itu ECPAT Indonesia berharap kepolisian juga me­nyelidiki penyedia perempuan yang masih perawan tersebut, karena dikhawatirkan mereka juga menyediakan anak-anak untuk diikutkan dalam lelang perawan tersebut.

"Bisa jadi ini adalah sebuah jaringan besar yang men­jalankan bisnis haram ini, kar­ena pelaku kerap kali menye­butkan ini adalah sebuah bisnis yang dijalankan untuk mencari keuntungan," sebutnya.

Rio menambahkan, pelaku dalam kasus situs nikahsirri.com bisa dihukum berat karena telah merendahkan perempuan dan anak-anak. Para mitra situs tersebut juga perlu dis­elidiki, karena bisa jadi mereka memang mencari anak-anak untuk dieksploitasi secara seksual dan memuaskan hawa nafsunya.  ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya