Berita

Setya Novanto/net

Hukum

Setya Novanto Tiru Strategi Budi Gunawan Kalahkan KPK?

SELASA, 26 SEPTEMBER 2017 | 17:59 WIB | LAPORAN:

Tim Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto menghadirkan tiga ahli dalam lanjutan persidangan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/9).

Mereka adalah ahli hukum pidana dari Universitas Padjajaran (UNPAD) Romli Atmas‎asmita, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul huda dan ahli administrasi negara I Gede Panca Astawa.

Ketiganya pernah dihadirkan sebagai ahli dalam kasus praperadilan calon Kapolri saat itu Komnjen Pol Budi Gunawan (BG) melawan KPK.‎ BG yang kini menjabat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu ditetapkan sebagai tersangka rekening gendut oleh KPK pada tahun 2015.


Namun yang menarik, berkat kesaksian trio ahli itu, praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap BG dinilai tidak sah.

Lantas, kembalinya trio ahli tersebut diduga kuat merupakan strategi tim kuasa hukum Novanto yang ingin mengalahkan KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka ke empat kasus korupsi E-KTP lewat praperadilan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana menegaskan dihadirkanya ketiga saksi itu bukanlah untuk meniru strategi yang dilakukan oleh BG.

"Tidak ada itu meniru BG. Nggak ada kaitannya. Kami hanya mencari yang terbaik lah," kata Ketut kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).

Pada sidang praperadilan sebelumnya, ketiga ahli mencecar tentang jumlah pimpinan KPK serta status penyidik di lembaga antirasuah. Terkait‎ keabsahan penyidik KPK sendiri memang menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan kubu Novanto dalam praperadilan kali ini. Mereka mempertanyakan terkait keberadaan penyidik KPK yang masih aktif menjadi anggota Polri maupun Kejaksaan.

"Dalam acara pembuktian kami tidak bicara proses mendapatkan bukti tersebut akan tetapi apakah alat bukti itu sah atau tidak asli atau copy bagaimana proses yang dipermasalahkan oleh pihak termohon tadi itu adalah proses internal di lembaga lain," kata Ketut.

Adanya keberatan yang sempat diajukan oleh KPK pun menjadi catatan tersendiri oleh Hakim. Namun, sebagai alat bukti yang diajukan, Hakim Cepi Iskandar pun tetap melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi ahli dari pihak pemohon.

"Hakim praperadilan tidak boleh menolak bukti-bukti yang diajukan termohon dan pemohon adapun apakah itu nanti dalam pembuktiannya, Namun, bila ternyata dalam peradilannya bukti ini tidak mempunyai nilai itu adalah hak prerogatif sendiri (Hakim untuk memutuskan)," ujar Hakim Tunggal Cepi Iskandar menengahi.

Adanya fakta baru terkait penerimaan alat bukti berupa LHP dari BPK atas KPK rupanya kontradiktif dengan pernyataan yang dikemukakan pada sidang sebelumnya di tanggal 22 September 2017. Dalam sidang tersebut dinyatakan bahwa tim kuasa hukum Novanto mendapat data LHP BPK dengan meminta sendiri ke BPK, namun hari ini, justru diungkapkan bahwa ternyata data tersebut didapatkan dari Pansus Angket.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya