Berita

Setya Novanto/net

Hukum

Setya Novanto Tiru Strategi Budi Gunawan Kalahkan KPK?

SELASA, 26 SEPTEMBER 2017 | 17:59 WIB | LAPORAN:

Tim Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto menghadirkan tiga ahli dalam lanjutan persidangan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/9).

Mereka adalah ahli hukum pidana dari Universitas Padjajaran (UNPAD) Romli Atmas‎asmita, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul huda dan ahli administrasi negara I Gede Panca Astawa.

Ketiganya pernah dihadirkan sebagai ahli dalam kasus praperadilan calon Kapolri saat itu Komnjen Pol Budi Gunawan (BG) melawan KPK.‎ BG yang kini menjabat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu ditetapkan sebagai tersangka rekening gendut oleh KPK pada tahun 2015.


Namun yang menarik, berkat kesaksian trio ahli itu, praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap BG dinilai tidak sah.

Lantas, kembalinya trio ahli tersebut diduga kuat merupakan strategi tim kuasa hukum Novanto yang ingin mengalahkan KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka ke empat kasus korupsi E-KTP lewat praperadilan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana menegaskan dihadirkanya ketiga saksi itu bukanlah untuk meniru strategi yang dilakukan oleh BG.

"Tidak ada itu meniru BG. Nggak ada kaitannya. Kami hanya mencari yang terbaik lah," kata Ketut kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).

Pada sidang praperadilan sebelumnya, ketiga ahli mencecar tentang jumlah pimpinan KPK serta status penyidik di lembaga antirasuah. Terkait‎ keabsahan penyidik KPK sendiri memang menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan kubu Novanto dalam praperadilan kali ini. Mereka mempertanyakan terkait keberadaan penyidik KPK yang masih aktif menjadi anggota Polri maupun Kejaksaan.

"Dalam acara pembuktian kami tidak bicara proses mendapatkan bukti tersebut akan tetapi apakah alat bukti itu sah atau tidak asli atau copy bagaimana proses yang dipermasalahkan oleh pihak termohon tadi itu adalah proses internal di lembaga lain," kata Ketut.

Adanya keberatan yang sempat diajukan oleh KPK pun menjadi catatan tersendiri oleh Hakim. Namun, sebagai alat bukti yang diajukan, Hakim Cepi Iskandar pun tetap melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi ahli dari pihak pemohon.

"Hakim praperadilan tidak boleh menolak bukti-bukti yang diajukan termohon dan pemohon adapun apakah itu nanti dalam pembuktiannya, Namun, bila ternyata dalam peradilannya bukti ini tidak mempunyai nilai itu adalah hak prerogatif sendiri (Hakim untuk memutuskan)," ujar Hakim Tunggal Cepi Iskandar menengahi.

Adanya fakta baru terkait penerimaan alat bukti berupa LHP dari BPK atas KPK rupanya kontradiktif dengan pernyataan yang dikemukakan pada sidang sebelumnya di tanggal 22 September 2017. Dalam sidang tersebut dinyatakan bahwa tim kuasa hukum Novanto mendapat data LHP BPK dengan meminta sendiri ke BPK, namun hari ini, justru diungkapkan bahwa ternyata data tersebut didapatkan dari Pansus Angket.[san]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya