Berita

Setya Novanto/net

Hukum

Setya Novanto Tiru Strategi Budi Gunawan Kalahkan KPK?

SELASA, 26 SEPTEMBER 2017 | 17:59 WIB | LAPORAN:

Tim Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto menghadirkan tiga ahli dalam lanjutan persidangan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/9).

Mereka adalah ahli hukum pidana dari Universitas Padjajaran (UNPAD) Romli Atmas‎asmita, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul huda dan ahli administrasi negara I Gede Panca Astawa.

Ketiganya pernah dihadirkan sebagai ahli dalam kasus praperadilan calon Kapolri saat itu Komnjen Pol Budi Gunawan (BG) melawan KPK.‎ BG yang kini menjabat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu ditetapkan sebagai tersangka rekening gendut oleh KPK pada tahun 2015.


Namun yang menarik, berkat kesaksian trio ahli itu, praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap BG dinilai tidak sah.

Lantas, kembalinya trio ahli tersebut diduga kuat merupakan strategi tim kuasa hukum Novanto yang ingin mengalahkan KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka ke empat kasus korupsi E-KTP lewat praperadilan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana menegaskan dihadirkanya ketiga saksi itu bukanlah untuk meniru strategi yang dilakukan oleh BG.

"Tidak ada itu meniru BG. Nggak ada kaitannya. Kami hanya mencari yang terbaik lah," kata Ketut kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).

Pada sidang praperadilan sebelumnya, ketiga ahli mencecar tentang jumlah pimpinan KPK serta status penyidik di lembaga antirasuah. Terkait‎ keabsahan penyidik KPK sendiri memang menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan kubu Novanto dalam praperadilan kali ini. Mereka mempertanyakan terkait keberadaan penyidik KPK yang masih aktif menjadi anggota Polri maupun Kejaksaan.

"Dalam acara pembuktian kami tidak bicara proses mendapatkan bukti tersebut akan tetapi apakah alat bukti itu sah atau tidak asli atau copy bagaimana proses yang dipermasalahkan oleh pihak termohon tadi itu adalah proses internal di lembaga lain," kata Ketut.

Adanya keberatan yang sempat diajukan oleh KPK pun menjadi catatan tersendiri oleh Hakim. Namun, sebagai alat bukti yang diajukan, Hakim Cepi Iskandar pun tetap melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi ahli dari pihak pemohon.

"Hakim praperadilan tidak boleh menolak bukti-bukti yang diajukan termohon dan pemohon adapun apakah itu nanti dalam pembuktiannya, Namun, bila ternyata dalam peradilannya bukti ini tidak mempunyai nilai itu adalah hak prerogatif sendiri (Hakim untuk memutuskan)," ujar Hakim Tunggal Cepi Iskandar menengahi.

Adanya fakta baru terkait penerimaan alat bukti berupa LHP dari BPK atas KPK rupanya kontradiktif dengan pernyataan yang dikemukakan pada sidang sebelumnya di tanggal 22 September 2017. Dalam sidang tersebut dinyatakan bahwa tim kuasa hukum Novanto mendapat data LHP BPK dengan meminta sendiri ke BPK, namun hari ini, justru diungkapkan bahwa ternyata data tersebut didapatkan dari Pansus Angket.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya