Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Tak Kembalikan Lahan Warga, Aset Pemprov Jabar Bisa Disita

SELASA, 26 SEPTEMBER 2017 | 17:16 WIB | LAPORAN:

Kasus sengketa lahan seluas 3.250 meter persegi di Jalan Dago Bandung milik ahli waris Adikusumah masih belum menemui titik temu .

Tanah yang sudah ditetapkan proses eksekusinya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan surat  No.10/PDT/EKS/1998/PN.BDG, Jo. No.247/PDT/G/1989/PN.BDG, Jo. No.444/PK/PDT/1993 ternyata tetap tak hendak dilepaskan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat (Jabar).

Gubernur Jawa Barat tetap meyakini bahwa pengadilan tidak membatalkan sertifikat Hak Pakai No. 17/Kel. Dago, An. Pemda Jabar dan Sertifikat Hak Pakai No. 57/Kel. Dago, An. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.


Walaupun putusan Peninjauan Kembali (PK) MARI No. 444 PK/PDT/1993 menyebut bahwa akta pengoperan lahan dari Carl Weisberg kepada Pemda Jabar sudah batal demi hukum serta tidak berkekuatan hukum lagi.

Menanggapi hal itu, pakar hukum Margarito Kamis meminta semua pihak menaati putusan hukum yang inchract.

"Maka berdasarkan pasal 196 dan 197 HIR, Ketua PN seharusnya memanggil Gubernur Aher untuk diberikan peringatan (aan maning)," kata Margarito saat dikonfirmasi oleh wartawan, Senin (26/9).

Jika putusan pengadilan masih juga tidak dilaksanakan (setelah peringatan), lanjut dia, maka Ketua PN dapat memerintahkan agar aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar disita untuk dijadikan pengganti dan membayar tanah yang disebutkan dalam keputusan itu.

"Ketua Pengadilan Negeri wajib memastikan proses pelaksaan eksekusi dijalankan demi kepastian hukum bagi pencari keadilan. Ciri hukum yang berkeadilan adalah jika hukum ditegakkan tidak secara diskriminatif," kata Margarito.

Dirinya pun menyesalkan pemimpin daerah yang tidak patuh pada hukum. Jika ada pemimpin yang tidak patuh pada hukum, maka orang tersebut dapat dikenakan pidana.

Sebelumnya, Kabag Bantuan Hukum Setda Jawa Barat Deni Wahyudin menyampaikan, bahwa tanah di Jalan Dago No 358 Bandung yang kini digunakan Kantor Disnak Jabar berasal dari tanah persil 24 D1.

Menurut Deni, status tanah tersebut kini tercatat dalam sertifikat hak pakai atas nama Pemda Jabar. Adapun tanah yang kini disengketakan dalam perkara tersebut ada di persil 46 D3 yang dibeli Adi Kusumah pada tahun 1941 pada enam orang pemilik saat itu.

"Putusannya error in objecto, atau salah objek atau salah persil, karena yang digugat persil 46 sementara lahan Disnak itu persil 24. Persil itu tidak akan pernah berubah, kecuali ada perubahan persil seluruh Bandung atau Jabar," ujar Deni.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya