Berita

Ilustrasi/net

Hukum

Tak Kembalikan Lahan Warga, Aset Pemprov Jabar Bisa Disita

SELASA, 26 SEPTEMBER 2017 | 17:16 WIB | LAPORAN:

Kasus sengketa lahan seluas 3.250 meter persegi di Jalan Dago Bandung milik ahli waris Adikusumah masih belum menemui titik temu .

Tanah yang sudah ditetapkan proses eksekusinya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan surat  No.10/PDT/EKS/1998/PN.BDG, Jo. No.247/PDT/G/1989/PN.BDG, Jo. No.444/PK/PDT/1993 ternyata tetap tak hendak dilepaskan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat (Jabar).

Gubernur Jawa Barat tetap meyakini bahwa pengadilan tidak membatalkan sertifikat Hak Pakai No. 17/Kel. Dago, An. Pemda Jabar dan Sertifikat Hak Pakai No. 57/Kel. Dago, An. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Walaupun putusan Peninjauan Kembali (PK) MARI No. 444 PK/PDT/1993 menyebut bahwa akta pengoperan lahan dari Carl Weisberg kepada Pemda Jabar sudah batal demi hukum serta tidak berkekuatan hukum lagi.

Menanggapi hal itu, pakar hukum Margarito Kamis meminta semua pihak menaati putusan hukum yang inchract.

"Maka berdasarkan pasal 196 dan 197 HIR, Ketua PN seharusnya memanggil Gubernur Aher untuk diberikan peringatan (aan maning)," kata Margarito saat dikonfirmasi oleh wartawan, Senin (26/9).

Jika putusan pengadilan masih juga tidak dilaksanakan (setelah peringatan), lanjut dia, maka Ketua PN dapat memerintahkan agar aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar disita untuk dijadikan pengganti dan membayar tanah yang disebutkan dalam keputusan itu.

"Ketua Pengadilan Negeri wajib memastikan proses pelaksaan eksekusi dijalankan demi kepastian hukum bagi pencari keadilan. Ciri hukum yang berkeadilan adalah jika hukum ditegakkan tidak secara diskriminatif," kata Margarito.

Dirinya pun menyesalkan pemimpin daerah yang tidak patuh pada hukum. Jika ada pemimpin yang tidak patuh pada hukum, maka orang tersebut dapat dikenakan pidana.

Sebelumnya, Kabag Bantuan Hukum Setda Jawa Barat Deni Wahyudin menyampaikan, bahwa tanah di Jalan Dago No 358 Bandung yang kini digunakan Kantor Disnak Jabar berasal dari tanah persil 24 D1.

Menurut Deni, status tanah tersebut kini tercatat dalam sertifikat hak pakai atas nama Pemda Jabar. Adapun tanah yang kini disengketakan dalam perkara tersebut ada di persil 46 D3 yang dibeli Adi Kusumah pada tahun 1941 pada enam orang pemilik saat itu.

"Putusannya error in objecto, atau salah objek atau salah persil, karena yang digugat persil 46 sementara lahan Disnak itu persil 24. Persil itu tidak akan pernah berubah, kecuali ada perubahan persil seluruh Bandung atau Jabar," ujar Deni.[san]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya