Berita

Hukum

TAP: MKD DPR Jangan Intervensi Kasus Victor

SELASA, 26 SEPTEMBER 2017 | 13:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Tim Advokasi Pancasila (TAP) meminta agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak ikut campur dalam proses penyidikan kasus Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Victor Laiskodat yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

"Ketua MKD secara khusus datang bersama rombongan berbarengan dengan pemanggilan pertama saudara Iwan Sumule untuk diminta keterangannya sebagai pelapor," kata Koordinator Tim Advokasi Pancasila, Mangapul Silalahi, di Bareskrim, Selasa (26/9).

Tim Advokasi Pancasila (TAP) adalah tim pengacara Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule dalam kasus Victor. Iwan salah satu pihak yang melaporkan Victor ke Bareskirim.


Mangapul meyayangkan rombongan MKD datang dan bertemu pimpinan Bareskrim termasuk semua penyidik yang menangani laporan Victor.

"Saat kami bersama Iwan untuk diperiksa kan penyidik itu disuruh naik semua ke aula lantai 2 (bertemu ketua MKD bersama rombongan). Nah, setelah mereka turun untuk melanjutkan pemeriksaan salah satu penyidik bilang, kan sudah selesai sudah ada kesepakatan, maksudnya apa?" ujar Mangapul heran.

Soal kesepakatan yang dimaksud, terang Mangapul pihaknya sama sekali tidak pernah bertemu dengan MKD maupun penyidik untuk menyepakati bahwa laporan kepada Victor ini agar tidak dilanjutkan.

"Saya jawab, kesepakatan apa, kami juga tidak pernah koordinasi atau bertemu dengan MKD, datang ke Bareskrim juga sesuai dengan surat panggilan resmi, enggak ada tuh omongan untuk menghentikan laporan ini," tegas Mangapul.

Menurutnya jika berbicara soal hak imunitas anggota dewan, MKD sebaiknya menggelar sidang internal sendiri karena proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim adalah domainnya polisi bukan MKD.

"Etik dan pelanggaran hukum dua hal yang berbeda," demikian Mangapul.

Dua pekan lalu Ketua MKD Sufmi Dasco beserta rombongan mendatangi Bareskrim untuk bertemu dengan pimpinan korps reserse itu di Aula Bareskrim lantai 2. Dalam pertemuan itu sempat dibahas menganai hak imunitas anggota dewan.

"Sedang dalam rangka penyelidikan apakah perbuatan yang dilakukan itu di dalam rangka menjalankan fungsi sebagai anggota DPR atau bukan itu sedang dalam penyelidikan," ujar Sufmi waktu itu. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya