Berita

Hukum

TAP: MKD DPR Jangan Intervensi Kasus Victor

SELASA, 26 SEPTEMBER 2017 | 13:07 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Tim Advokasi Pancasila (TAP) meminta agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak ikut campur dalam proses penyidikan kasus Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Victor Laiskodat yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

"Ketua MKD secara khusus datang bersama rombongan berbarengan dengan pemanggilan pertama saudara Iwan Sumule untuk diminta keterangannya sebagai pelapor," kata Koordinator Tim Advokasi Pancasila, Mangapul Silalahi, di Bareskrim, Selasa (26/9).

Tim Advokasi Pancasila (TAP) adalah tim pengacara Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule dalam kasus Victor. Iwan salah satu pihak yang melaporkan Victor ke Bareskirim.


Mangapul meyayangkan rombongan MKD datang dan bertemu pimpinan Bareskrim termasuk semua penyidik yang menangani laporan Victor.

"Saat kami bersama Iwan untuk diperiksa kan penyidik itu disuruh naik semua ke aula lantai 2 (bertemu ketua MKD bersama rombongan). Nah, setelah mereka turun untuk melanjutkan pemeriksaan salah satu penyidik bilang, kan sudah selesai sudah ada kesepakatan, maksudnya apa?" ujar Mangapul heran.

Soal kesepakatan yang dimaksud, terang Mangapul pihaknya sama sekali tidak pernah bertemu dengan MKD maupun penyidik untuk menyepakati bahwa laporan kepada Victor ini agar tidak dilanjutkan.

"Saya jawab, kesepakatan apa, kami juga tidak pernah koordinasi atau bertemu dengan MKD, datang ke Bareskrim juga sesuai dengan surat panggilan resmi, enggak ada tuh omongan untuk menghentikan laporan ini," tegas Mangapul.

Menurutnya jika berbicara soal hak imunitas anggota dewan, MKD sebaiknya menggelar sidang internal sendiri karena proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim adalah domainnya polisi bukan MKD.

"Etik dan pelanggaran hukum dua hal yang berbeda," demikian Mangapul.

Dua pekan lalu Ketua MKD Sufmi Dasco beserta rombongan mendatangi Bareskrim untuk bertemu dengan pimpinan korps reserse itu di Aula Bareskrim lantai 2. Dalam pertemuan itu sempat dibahas menganai hak imunitas anggota dewan.

"Sedang dalam rangka penyelidikan apakah perbuatan yang dilakukan itu di dalam rangka menjalankan fungsi sebagai anggota DPR atau bukan itu sedang dalam penyelidikan," ujar Sufmi waktu itu. [rus]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya