Berita

Nikah Sirri/net

Nusantara

Ternyata, Partai Ponsel Hanya Pemikat Situs Nikah Sirri

SENIN, 25 SEPTEMBER 2017 | 16:23 WIB | LAPORAN:

Bendera "Partai Ponsel" yang dideklarasikan Aris Wahyudi (43) diduga hanya sebagai kedok untuk mempromosikan layanan jasa lelang perawan melalui situs nikahsirri.com. Berdasarkan keterangan pihak berwajib, partai tersebut tidak berkaitan dengan ranah politik.

"(Partai Ponsel) Bukan Partai politik. Itu, nama perusahaan untuk website nikahsirri.com. Biar menarik secara marketing, Partai Ponsel launching bersamaan. Secara marketing," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/9).

Menurut Roberto ide penggunaan Partai Ponsel itu terinspirasi dari kemunculan berbagai partai politik baru. Sehingga, hal itu dianggap sebagai salah satu strategi marketing untuk menggaet target ke situs nikahsirri.com.


"Dia melihat banyak partai politik, kemudian dia punya ide buat 'Partai Ponsel' biar lebih menarik. Tujuannya ya untuk pemasaran nikahsirri.com itu," terangnya.

Seperti diketahui, Aris meluncurkan Partai Ponsel berikut layanan jasa lelang perawan melalui situs nikahsirri.com di Gedung Joeang, Jakarta Pusat, 19 September 2017 lalu.
 
Menurut pria asal Cilacap, Jawa Barat itu, situs nikahsirri.com hanya menjadi fasilitator bagi pria maupun wanita yang ingin mencari pasangan.

Setiap klien diwajibkan minimal membeli satu koin mahar seharga Rp 100 ribu lewat transfer rekening bank milik Aris. Pihak mitra yang berstatus sebagai peserta lelang juga dikenakan potongan biaya sebesar 20 persen.

Setelah itu, secara otomatis, klien akan memperoleh akun dan kata kunci untuk masuk ke situs tersebut. Koin mahar berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan serta diperjualbelikan.

Menurut Aris, dirinya hanya ingin membantu masyarakat dari kalangan menengah ke bawah yang tidak memiliki uang untuk mengadakan pernikahan secara sah di mata agama.

Namun, cita-cita Aris dan "Partainya" kandas, setelah dirinya diciduk polisi, Minggu (24/9) dinihari.  Aris diduga telah melakukan praktek yang berindikasi tindak pidana.

Atas perbuatannya tersebut, Aris terancam dijerat pasal 273 Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2009 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Termasuk jeratan pasal 296 tentang prostitusi dan atau pasal 506 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya