Berita

Novanto/net

Hukum

LHP Kinerja KPK Diberikan Untuk Buktikan Penetapan Tersangka Novanto Tidak Sah

SENIN, 25 SEPTEMBER 2017 | 16:07 WIB | LAPORAN:

Tim kuasa hukum Setya Novanto membeberkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2009-2011 sebagai bukti untuk memperkuat dalil penetapan tersanga terhadap Setya Novanto tidak sah. LHP kinerja KPK tersebut didapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mesti asal-usul pengambilan data LHP KPK tersebut sempat dipertanyakaan oleh tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satu tim kuasa Hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana menjelaskan LHP merupakan dokumen publik. Bahkan, sambung Mulya, LHP KPK pernah digunakan sebagai bukti saat proses gugatan praperadilan Hadi Purnomo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) pada 2015 lalu.

"Dalam perkara nomor 36 tahun 2015, itu perkara pak Hadi Purnomo, LHP 115 itu juga dipergunakan. Sehingga jelas, LHP merupakan domain publik," ujarnya dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (25/9).


Mulya menambahkan dokumen kinerja tersebut telah dipublikasikan BPK kepada publik pada 2013 lalu. Dengan begitu LHP tersebut didapat sesuai dengan prosedur serta alur permintaan informasi publik di BPK.

"Apa yang kami samapaikan adalah dokumen asli dari BPK sebagai alat bukti kami di sini," ungkap Mulya.

Lebih lanjut, Mulya menjelaskan adanya LHP sebagai bukti untuk menelisik standar operasional procedur (SOP) KPK, sebab SOP dari KPK tidak bisa didapat umum. SOP dalam LHP kinerja KPK itu jugalah yang dipakai Hadi Purnomo dalam gugatan praperadilan.

"Kami tegaskan bahwa sopnya saja. Karena kami tidak memperoleh SOP tersebut diluar," ujarnya.

Disisi lain, tim kuasa hukum KPK memboyong 193 dukumen untuk menguatkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP.

193 dokumen tersebtu terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi dalam penyidikan kasus korupsi E-KTP yang membelit tersangka Setya Novanto.

"Suratnya macam-macam. Ada akta perjanjian, kemudian ada surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, ada juga Berita Acara Pemeriksaan Saksi, baik mohon maaf saksi yang di dalam negeri maupun di luar negeri, yang pemeriksaannya dilakukan di kedutaan besar Ri di negara mana saksi yang bersangkutan bertempat tinggal," ujar Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi di PN Jaksel.[san]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya