Berita

Novanto/net

Hukum

LHP Kinerja KPK Diberikan Untuk Buktikan Penetapan Tersangka Novanto Tidak Sah

SENIN, 25 SEPTEMBER 2017 | 16:07 WIB | LAPORAN:

Tim kuasa hukum Setya Novanto membeberkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2009-2011 sebagai bukti untuk memperkuat dalil penetapan tersanga terhadap Setya Novanto tidak sah. LHP kinerja KPK tersebut didapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mesti asal-usul pengambilan data LHP KPK tersebut sempat dipertanyakaan oleh tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satu tim kuasa Hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana menjelaskan LHP merupakan dokumen publik. Bahkan, sambung Mulya, LHP KPK pernah digunakan sebagai bukti saat proses gugatan praperadilan Hadi Purnomo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) pada 2015 lalu.

"Dalam perkara nomor 36 tahun 2015, itu perkara pak Hadi Purnomo, LHP 115 itu juga dipergunakan. Sehingga jelas, LHP merupakan domain publik," ujarnya dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (25/9).


Mulya menambahkan dokumen kinerja tersebut telah dipublikasikan BPK kepada publik pada 2013 lalu. Dengan begitu LHP tersebut didapat sesuai dengan prosedur serta alur permintaan informasi publik di BPK.

"Apa yang kami samapaikan adalah dokumen asli dari BPK sebagai alat bukti kami di sini," ungkap Mulya.

Lebih lanjut, Mulya menjelaskan adanya LHP sebagai bukti untuk menelisik standar operasional procedur (SOP) KPK, sebab SOP dari KPK tidak bisa didapat umum. SOP dalam LHP kinerja KPK itu jugalah yang dipakai Hadi Purnomo dalam gugatan praperadilan.

"Kami tegaskan bahwa sopnya saja. Karena kami tidak memperoleh SOP tersebut diluar," ujarnya.

Disisi lain, tim kuasa hukum KPK memboyong 193 dukumen untuk menguatkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP.

193 dokumen tersebtu terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi dalam penyidikan kasus korupsi E-KTP yang membelit tersangka Setya Novanto.

"Suratnya macam-macam. Ada akta perjanjian, kemudian ada surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, ada juga Berita Acara Pemeriksaan Saksi, baik mohon maaf saksi yang di dalam negeri maupun di luar negeri, yang pemeriksaannya dilakukan di kedutaan besar Ri di negara mana saksi yang bersangkutan bertempat tinggal," ujar Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi di PN Jaksel.[san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya