Berita

Hukum

Pemilik Situs Nikah Siri Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak

SENIN, 25 SEPTEMBER 2017 | 15:50 WIB | LAPORAN:

. Terungkapnya kasus situs nikah siri "lelang perawan" tidak lepas dari campur tangan masyarakat yang turut melaporkannya melalui jejaring media sosial. Sebab pada situs www.nikahsirrih.com menjaring anak di bawah umur yang masih 14 tahun. Seseorang bisa menjadi mitra ketika dia sudah menginjak umur 14 tahun.

Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Adi Deriyan di kantornya, Jakarta, Senin (25/9).

"Makanya kemarin kami bincang-bincang dengan pihak-pihak yang memberikan perhatian terhadap anak dan wanita, umur 14 tahun itu belum bisa dikategorikan sebagai orang dewasa, itu masih dikategorikan sebagai anak-anak," ujar Adi.


Menurut Adi, ada 300 mitra yang sudah terdaftar. Ditkrimsus PMJ akan mendalami pemeriksaan apakah dari 300 mitra itu masih berusia di bawah umur.

Kalau nanti pihaknya menemukan ada mitra yang masih berusia 14, 15 dan 16 tahun. Maka pelaku juga akan dikenakan UU Perlindungan Anak.

Adapun informasi yang dikantongi kepolisian sebagian besar member situs nikah siri adalah kaum adam alias laki laki.

"Untuk sementara informasi yang dikantongi penyidikan baru sebagian besar member itu adalah laki-laki, kami belum mendapatkan member yang berkelamin wanita. Tetapi kami akan coba cari dari 2700 member apakah juga ada yang wanita atau hanya pria seluruhnya karena memang mitra ini ternyata tidak hanya laki laki tetapi juga perempuan dan secara umum mereka buka peluang untuk mendaftar diri sebagai mitra," papar Adi.

Mitra ‎disematkan bagi perawan atau perjaka yang berminat dalam kontes lelang dan fotonya dipampang di situs tersebut. Sementara klien (member) adalah pihak yang berminat menggunakan jasa situsnya untuk mendapatkan perawan atau perjaka melalui mekanisme lelang.

Pemilik sekaligus pendiri situs www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi ditangkap polisi pada Minggu dinihari (24/9). Aris dikenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU 44/2008 tentang Pornografi serta Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [rus]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya