Berita

Supiyadin/RMTV

Pertahanan

BIN Boleh Pesan Senjata Asalkan Bukan Standar Militer

SENIN, 25 SEPTEMBER 2017 | 11:57 WIB | LAPORAN:

Badan Intelijen Negara (BIN) boleh saja memesan senjata api untuk kebutuhan institusinya.

"Boleh, boleh memesan sepanjang senjata itu untuk membela diri, bukan senjata standar militer," ujar anggota Komisi I DPR, Supiyadin menanggapi polemik pembelian ribuan senjata api ilegal di Nusantara II Senayan, Senin (25/9).

Menkopolhukam Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, kemarin (Minggu, 25/9) petang, meluruskan informasi yang disampaikan Panglima TNI Jenderal, Gatot Nurmantyo, terkait adanya institusi yang membeli 5.000 senjata dari luar negeri. Wiranto menyebut informasi yang betul itu pembelian 500 pucuk senjata laras pendek buatan Pindad yang diperuntukkan sekolah intelijen BIN.


Supiyadin menjelaskan, selama untuk pertahanan bela diri tidak masalah selama mendapat izin dari institusi kepolisian. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU bahwa setiap warga negara boleh memiliki senjata bela diri dengan beberapa peryaratan.

"Siapapun boleh memiliki senjata bela diri boleh, wartawan juga boleh kalau mau memiliki senjata bela diri tetapi ada persyaratan seperti harus terlatih dulu, lalu dites psikologinya dan paham cara menggunakannya," jelasnya.

Namun, ia mengingatkan ada senjata yang dipakai sipil tetapi tersimpan dalam gudang Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).

"Kalau perorangan boleh disimpan di rumah tetapi untuk Perbakin tidak boleh karena kalibernya adalah 9 mili sedangkan untuk bela diri itu dibatasi kaliber 22 mili," tukas politisi Nasdem itu.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya