Berita

Foto/Net

Bisnis

Organda: Tarik Dong Pajak Taksi Online

Persaingan Tidak Seimbang
SENIN, 25 SEPTEMBER 2017 | 09:46 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) berharap pemerintah segera memberlakukan pajak atas beroperasinya taksi online. Selain untuk menciptakan persaingan yang sehat dengan angkutan konvesional, pajak juga meningkatkan peneri­maan negara.

Sekjen Dewan Pengurus Pusat (DPP) Organda Ateng Aryono mengatakan, dengan kondisi saat ini persaingan antara taksi online dan taksi meter jadi tidak berimbang. Akibatnya, sebagian taksi meter banyak yang setop operasi.

Menurut dia, dengan banyaknya pengelola taksi me­ter yang setop operasi, selain membuat banyak sopir yang menganggur, potensi peneri­maan pajak negara juga akan berkurang. Padahal, saat ini pemerintah sedang menggen­jot penerimaan negara.


"Potensi pajak menjadi hilang, apakah itu pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan) mau­pun pajak untuk daerah. Se­mentara taksi online sendiri tidak dikenakan pajak. Jadi sebenarnya negara mengalami dua kali kehilangan potensi pajak," ujar Ateng.

Ateng mengaku heran, hingga kini taksi online belum dikenakan pajak. "Seharusnya otoritas yang mengenakan pa­jak melakukan tindakan untuk taksi online ini," tukasnya.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan, pemerintah memang harus me­narik pajak dari taksi online. Saat ini, mereka tidak dike­nakan pajak seperti angkutan umum lainnya.

"Jangan sampai pemerin­tah tidak dapat apa-apa dari keberadaan taksi online," katanya kepada Rakyat Merde­ka, belum lama ini.

Pengamat ekonomi Univer­sitas Atma Jaya Ahmad Iskan­dar mengatakan, seharusnya pengenaan pajak atas taksi online ini bisa dilakukan. Tapi, sampai saat ini belum juga dilakukan oleh pemerintah. "Padahal, saat ini pemerintah sedang getol menguber setoran pajak," katanya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, di dalam peraturan Menteri Perhubungan soal pajak taksi online ini juga sudah diberi ruang. Namun rinciannya merupakan wewenang Ke­menterian Keuangan.

Ditjen Pajak sendiri sebelumnya menyatakan pihaknya sedang memformu­lasikan pengenaan pajak atas taksi online karena taksi on­line merupakan masalah yang baru. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama taksi online bisa dikenakan pajak PPh ataupun PPn.

Tunggu Revisi

Sementara itu, terkait den­gan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Ken­daraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek hingga saat ini masih berproses. Organda masih menunggu uji publik yang akan dilakukan oleh Ke­menterian Perhubungan.

"Biasanya kami dipanggil pada saat dilakukan uji publik untuk memberi masukan-masukan. Namun sampai saat ini kami masih menunggu, sebab kami belum menge­tahui hal-hal apa saja yang mengalami perubahan dalam revisi peraturan tersebut," kata Ateng.

Sebagaimana diketahui Mahkamah Agung (MA) te­lah membatalkan beberapa pasal dalam Permenhub no. 26/2017 karena gugatan yang diajukan oleh 6 pengemudi taksi online dengan alasan per­aturan tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan juga tidak demokra­tis karena tidak melibatkan banyak pihak. Pembatalan ini menimbulkan kontroversi banyak kalangan. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya