Berita

Net

Jaya Suprana

Menghormati Bantuan Hukum Untuk Wong Cilik

SENIN, 25 SEPTEMBER 2017 | 08:53 WIB

NASKAH Tragedi 17-18 September yang dimuat RMOL 23 September 2017 memperoleh tanggapan positif dari berbagai pihak yang pro LBH. Namun wajar di alam demokrasi, bahwa naskah tersebut juga memperoleh tanggapan negatif terutama dari pihak yang kontra LBH.

Komunisme
Berbagai pihak mengungkap bahwa ditemukan orasi-orasi komunisme pada acara yang diselenggarakan LBH yang telah diserbu massa pada tanggal 17 sampai dengan dini hari 18 September 2017. Di sisi lain, LBH berulang kali menegaskan bahwa tidak pernah menyelenggarakan acara terkait PKI atau komunisme, bahkan aparat kepolisian mulai dari Kapolsek Menteng, Kapolres Jakarta Pusat, Kabaintelkam Mabes Polri juga Kapolda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi langsung, melihat semua bahan, mengawasi terus menerus dan mengakui serta menjelaskan kepada massa bahwa tidak ada acara yang berkaitan dengan PKI atau komunisme. Namun yang makin memprihatinkan adalah stigmasisasi bahwa mereka yang berpihak kepada LBH adalah komunis.

Kemanusiaan

Kemanusiaan
Sebagai warga Indonesia yang merupakan negara demokratis, sepenuhnya saya menghormati hak setiap insan mengungkap pendapat masing-masing. Di sisi lain, sebagai pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan, saya menghormati perjuangan LBH dalam memberikan bantuan hukum kepada wong cilik alias rakyat miskin yang tertindas, yang tergusur, yang tidak berdaya melawan angkara murka pelanggaran hak asasi manusia.

Penghormatan saya terhadap perjuangan LBH sama sekali tidak bersifat politis namun murni kemanusiaan berdasar kenyataan yang saya saksikan dengan mata kepala sendiri mengenai sikap mahaguru hukum saya, Prof. Adnan Buyung Nasution sebagai pendiri LBH yang memberikan bantuan hukum bagi setiap warga Indonesia terutama wong cilik untuk memperoleh keadilan. Saya juga menyaksikan tindakan nyata para anggota laskar LBH membela wong cilik dari penggusuran di Kampung Pulo di mana seorang anggota LBH sampai memar wajah serta pecah kaca mata akibat dipukul oleh petugas penggusuran. Saya sempat menghadiri pengadilan terhadap para pejuang LBH yang ditangkap bahkan diadili akibat membela kaum buruh yang syukur alhamdullilah dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.

Dengan mata kepala sendiri saya juga melihat ketulusan upaya pembelaan LBH terhadap rakyat Kendeng dari cengkeraman angkara murka perusakan lingkungan hidup mereka. Pada hakikatnya LBH berupaya untuk mengejawantahkan sila-sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial Bagi Segenap Rakyat Indonesia.

Hukum
Apabila pernyataan bahwa ada orasi komunisme pada acara yang diselenggarakan LBH benar-benar terbukti maka serta merta pernyataan tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi. Apabila acara yang diselenggarakan oleh LBH benar-benar terbukti sebagai gerakan untuk menghidupkan kembali komunisme yang sudah secara konstitusional resmi dilarang hadir di persada Nusantara melalui ketetapan MPR Nomor 25 Tahun 1966, yang menjadi pertimbangan pelarangan PKI yakni paham atau ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme bertentangan dengan Pancasila, maka jelas merupakan bukti bahwa LBH melakukan pelanggaran hukum.  Adalah tugas kepolisian untuk menegakkan hukum dengan segera menangkap dan menyeret para pelanggar hukum ke meja hijau atas tuduhan pelanggaran terhadap ketetapan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, bangsa dan rakyat Indonesia. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya