Berita

Mendag

Bisnis

Aneh, Kok Mendag Tunjuk Perusahaan Swasta Penyelenggara Lelang Gula Rafinasi

SENIN, 25 SEPTEMBER 2017 | 03:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) belum berpengalaman dalam melakukan lelang untuk kebutuhan besar. Karena itu, keputusan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menunjuk PKJ sebagai penyelenggara lelang gula rafinasi 3.5 juta ton untuk kebutuhan industri makanan dan minuman dipertanyakan.

"Aneh sekali kalau kementerian menunjuk perusahaan baru. Ini pasti ada permainan di belakangnya, tidak boleh dibiarkan, ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang," kata Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi (Minggu, 24/9).

Karena itu dia mendesak Mendag membatalkan keputusan penetapan perusahaan swasta tersebut sebagai penyelenggara lelang.


Dia menyarankan, pemerintah menunjukan Badan Usaha Milik Negara milik negara sebagai institusi yang mengurus proses lelang. Agar keuntungan dari proses lelang bisa tetap mengalir ke pemerintah dalan bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak.

"Bahaya kalau Pasar Komoditas Jakarta yang diberikan kewenangan. Ini tidak boleh dilanjutkan. Penunjukan lelang kepada swasta harus dibatalkan dan diberikan ke BUMN saja," sarannya.

Dia juga mendesak Komisi Pengawasan Persaingan Usaha turun tangan mengawasi proses lelang. Sebab, lelang 3.5 juta bukan perkara mudah. "Diperlukan perusahaan besar dan berpengalaman untuk mengurusnya. Sebab, yang terlibat dalam proses lelang juga adalah perusahaan besar," tandasnya.

Anggota Komisi Perdagangan, Inas Nasrullah Zubir, juga meminta Kementerian Perdagangan untuk menyerahkan proses lelang gula rafinasi ke Perum Bulog.

Pasalnya, lelang gula rafinasi yang diatur melalui Permendag No 16/M-DAG/PER/3/2017 tidak berpihak kepada UKM dan industri kecil menengah (IKM). "Permendag ini bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," katanya.

Lebih lanjut, Inas juga mengatakan dalam hal proses lelang gula ini, Mendag Enggartiasto Lukita sudah melangkahi kewenangan Presiden dalam pembentukan pasar lelang komoditas.

Selain itu, penunjukan Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara lelang yang didirikan pada tahun 2016 bertentangan dengan Perpres No 4 Tahun 2015, Pasal 19b, tentang kemampuan teknis dan manajerial penyedia barang dan jasa. "PT Pasar Komoditas Jakarta sama sekali belum pernah beroperasi dan nihil pengalaman," demikian Inas. [zul]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya