Berita

Mendag

Bisnis

Aneh, Kok Mendag Tunjuk Perusahaan Swasta Penyelenggara Lelang Gula Rafinasi

SENIN, 25 SEPTEMBER 2017 | 03:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) belum berpengalaman dalam melakukan lelang untuk kebutuhan besar. Karena itu, keputusan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menunjuk PKJ sebagai penyelenggara lelang gula rafinasi 3.5 juta ton untuk kebutuhan industri makanan dan minuman dipertanyakan.

"Aneh sekali kalau kementerian menunjuk perusahaan baru. Ini pasti ada permainan di belakangnya, tidak boleh dibiarkan, ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang," kata Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi (Minggu, 24/9).

Karena itu dia mendesak Mendag membatalkan keputusan penetapan perusahaan swasta tersebut sebagai penyelenggara lelang.


Dia menyarankan, pemerintah menunjukan Badan Usaha Milik Negara milik negara sebagai institusi yang mengurus proses lelang. Agar keuntungan dari proses lelang bisa tetap mengalir ke pemerintah dalan bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak.

"Bahaya kalau Pasar Komoditas Jakarta yang diberikan kewenangan. Ini tidak boleh dilanjutkan. Penunjukan lelang kepada swasta harus dibatalkan dan diberikan ke BUMN saja," sarannya.

Dia juga mendesak Komisi Pengawasan Persaingan Usaha turun tangan mengawasi proses lelang. Sebab, lelang 3.5 juta bukan perkara mudah. "Diperlukan perusahaan besar dan berpengalaman untuk mengurusnya. Sebab, yang terlibat dalam proses lelang juga adalah perusahaan besar," tandasnya.

Anggota Komisi Perdagangan, Inas Nasrullah Zubir, juga meminta Kementerian Perdagangan untuk menyerahkan proses lelang gula rafinasi ke Perum Bulog.

Pasalnya, lelang gula rafinasi yang diatur melalui Permendag No 16/M-DAG/PER/3/2017 tidak berpihak kepada UKM dan industri kecil menengah (IKM). "Permendag ini bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan," katanya.

Lebih lanjut, Inas juga mengatakan dalam hal proses lelang gula ini, Mendag Enggartiasto Lukita sudah melangkahi kewenangan Presiden dalam pembentukan pasar lelang komoditas.

Selain itu, penunjukan Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggara lelang yang didirikan pada tahun 2016 bertentangan dengan Perpres No 4 Tahun 2015, Pasal 19b, tentang kemampuan teknis dan manajerial penyedia barang dan jasa. "PT Pasar Komoditas Jakarta sama sekali belum pernah beroperasi dan nihil pengalaman," demikian Inas. [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya