Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia dengan panjang 81.000 km2 dan luas laut sekitar 3,1 km2 (0,3 juta km2 perairan teritorial dan 2,8 juta km2 perairan Nusantara).
Berdasarkan UNCLOS 1982 (United Nations Convention On The Law Of The Sea 1982), Indonesia diberi hak berdaulat (sovereign right) memanfaatkan Zona Ekonomi Eksklusif seluas 2,7 juta km2 yang menyangkut eksplorasi, eksploitasi dan pengelolaan sumber daya hayati dan non hayati, penelitian dan jurisdikasi mendirikan instalasi atau pulau buatan.
Selain itu, Indonesia sebagai negara kepulauan terdiri dari beberapa pulau yang memiliki suku, adat istiadat dan kebiasaan yang berbeda-beda dalam penguasaan dan pemanfaatan sumber daya.
Jika potensi sektor maritim dikelola dengan baik maka akan menghasilkan pendapatan negara yang mencapai 1,2 Triliun Dollar AS (Kompas, 2014). Bisa dibayangkan dengan potensi yang begitu besar tersebut akan mampu memberikan kesejahteraan rakyat Indonesia terutama yang hidup di kepuluan dan pesisir.
Demikian disampaikan Ketua Umun Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI), yang juga Deklarator Asosiasi Pemerintah Kepulauan dan pesisir seluruh Indonesia (Aspeksindo), Andi Fajar Asti, terkait peringatan Hari Maritim Nasional.
Terkait Hari Maritim Nasional yang diperingati setiap 23 September 2017 tersebut, HMPI mengeluarkan empat rekomendasi kepada Pemerintahan Jokowi-JK berkaitan.
Pertama, segera menghadirkan Universitas Maritim di daerah kepulauan untuk peningkatan SDM masyarakat kepulauan dan pesisir dalam memanfaatkan potensi maritim yang dimiliki masing-masing daerah. "Indonesia adalah negara maritim, miris jika tidak punya universitas maritim," ungkap Andi Fajar Asti dalam keterangannya.
Kedua, memberikan kedaulatan yang seluas-luasnya kepada pemerintah kabupaten/kota untuk penentuan kebijakan sistem pengelolaan Sumber Daya Maritim dengan cara merevisi kewenangan provinsi terhadap hak pengelolaan laut yang ditetapkan sejauh sepertiga dari wilayah laut adalah kewenangan provinsi sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Tentu aturan ini sangat tidak berkeadilan jika dibandingkan dengan kewenangan dan resiko yang harus diterima kabupaten yang realitasnya bersentuhan langsung dengan masyarakatnya," papar Kandidat Doktor Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Universitas Negeri Jakarta ini.
Ketiga, mendorong pertumbuhan ekonomi dan industri kreatif masyarakat kepulauan dan pesisir melalui pendampingan dan permodalan dengan skema mentoring dan koperasi nelayan. Program Tol Laut yang sementara berjalan tentu harus cepat dituntaskan demi koneksitas antar pulau yang lebih efektif dan efisien.
Keempat, dipandang sangat penting untuk menghadirkan Kementerian yang khusus menangani Kepulauan dan Perbatasan misalnya Kementerian Kepulauan dan Perbatasan. Kementerian ini juga akan sangat membantu penguatan kedaulatan NKRI dan mampu mengakselerasi percepatan dan pemerataan pembangunan.
"Desa saja yang jelas-jelas sudah ada koordinasi di tingkat kecamatan tapi nyatanya ditangani juga oleh kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi. Padahal yang selalu menjadi persoalan dan ancaman serius dari luar adalah laut dan pulau kita," demikian Andi Fajar Asti.
[zul]