Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Paling Lama 7 Hari, KPU Harus Batalkan Mathius Awoitauw Sebagai Cabup Jayapura

MINGGU, 24 SEPTEMBER 2017 | 07:54 WIB | LAPORAN:

Bawaslu RI telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU RI tentang pembatalan Mathius Awoitauw sebagai calon bupati Jayapura. 

Rekomendasi Bawaslu RI tersebut berisi dua poin. Pertama, cabup nomor urut 2 atas nama Mathius Awoitauw  terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016  dan kedua, memerintahkan KPU Provinsi Papua melalui KPU   untuk membatalkan Mathius Awoitauw sebagai cabup Jayapura.

UU 10/2016 melarang dengan tegas calon petahana melakukan penggantian pejabat  enam bulan sebelum  tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Hal ini sebagaimana  diatur dalam Pasal 71 ayat (2). Apabila calon petahana melanggar ketentuan tersebut, maka calon petahana dibatalkan sebagai calon sebagaimana bunyi ayat (5) Pasal 71.

"Rekomendasi Bawaslu tersebut  sudah tetap karena  telah sesuai dengan norma yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5)," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria saat dhubungi, Minggu (24/9).

Oleh karena itu, imbuh Ariza, KPU Provinsi Papua harus segera  menindaklanjuti rekomendasi tersebut paling lama tujuh hari  sejak rekomendasi diterima sebagaimana bunyi ketentuan Pasal  140 UU 1/2015.

"Norma yang diatur dalam Pasal 71 ayat  (2( dan (5)  yang mengatur tentang larangan  calon petahana  melakukan pergantian pejabat serta sanksi pembatalan sebagai calon   adalah norma yang bersifat konkrit sehingga tidak bisa  ditafsirkan lain, kecuali harus dilaksanakan secara konsisten,' tegas politisi Gerindra tersebut.

Selain itu, jelas Ariza, penanganan terhadap pelanggaran  dalam Pilkada adalah domain lembaga pengawas, dalam hal ini  Bawaslu RI, apapun putusannya wajib dilaksanakan jika diabaikan maka KPU RI telah melanggar UU.

"Sekalipun rekomendasi pembatalan calon petahana ini keluar pada saat Pilkada Kabupaten Jayapura  telah menjadi sengketa di MK, hal ini tidak  menghalangi eksekusi  terhadap  rekomendasi  Bawaslu RI, karena substansi dan hakekat Pasal 71 ayat (2) dan (5) sangat jelas," terangnya.
 
Saat ini sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura masih berproses di MK.  Ariza menekankan, andaipun MK telah memutus  sengketa Pilkada dan memenangkan calon petahana, tetap dapat dibatalkan apabila melanggar Pasal 71 tersebut.

"Jadi Pasal 71 ini sesungguhnya mengatur mengenai  pelanggaran baik yang  terjadi sebelum maupun setelah Putusan MK, sehingga menurut saya tidak ada lagi celah hukum yang bisa menggugurkan rekomendasi Bawaslu RI," tambahnya.

Ia percaya Bawaslu RI telah mengkaji dan malakukan analisis secara cermat dan komprehensif terhadap permasalahan ini sehingga KPU RI dan KPU Provinsi Papua wajib menindaklanjuti secara konsekuen.

"Ini harus menjadi pembelajaran bagi calon khususnya calon petahana, agar ke depan hati-hati dalam menggunakan kekuasaannya. Pasal 71 ini sesungguhnya mengandung semangat  untuk melindungi ASN  terhadap kekuasaan yang sewenang-wenang  dari calon petahana sekaligus menempatkan semua calon pada posisi yang sama dalam Pilkada," tukasnya.[wid]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya