Berita

M. Nazaruddin/Net

Politik

Masinton: Status Justice Collaborator Pada Nazaruddin Harus Dicabut!

MINGGU, 24 SEPTEMBER 2017 | 07:19 WIB | LAPORAN:

Penetapan Muhammad Nazaruddin, mantan anggota DPR, terpidana kasus korupsi sebagai justice collaborator (JC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai sebagai blunder komisi anti rasuah itu. Pasalnya, Nazaruddin merupakan otak dari berbagai kasus korupsi dalam ratusan proyek pemerintah yang dikendalikan oleh Permai Grup, kelompok usaha yang didirikannya.

Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menekankan, penunjukan JC terhadap Nazaruddin menyalahi aturan Mahkamah Agung yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

"Soal JC, dalam surat edaran itu sangat jelas, pemberian JC bukan untuk pelaku utama. Pemberian JC oleh KPK ke Nazarudin itu menyalahi surat edaran MA. Dari ratusan proyek yang menyeret Nazar, cuma satu diproses, anehnya diberi JC pula," sindir Masinton.


Apalagi, kata dia, setelah divonis dalam kasus Wisma Atlet, Nazaruddin seringkali mendapat remisi yang mungkin diperoleh dari statusnya sebagai JC.

"Jadi yang seharusnya menjadi JC itu pelaku minoritas untuk mengungkap pelaku mayoritas. Kenapa ini justru pelaku mayoritas yang dijadikan JC," katanya.

Untuk itu ia meminta status JC yang melekat di Nazaruddin segera dicabut. Dengan begitu, KPK tidak menjadi bulan-bulanan publik lagi dan bisa mengungkap kasus-kasus yang melibatkan Nazaruddin dengan lebih maksimal.

KPK sendiri pernah menyatakan bahwa Nazaruddin melalui grup Permai terlibat pada sekitar 163 proyek pemerintah. Nilai kerugian negaranya mencapai triliunan rupiah. Salah contohnya proyek kawasan olahraga terpadu Hambalang, Bogor yang merugikan negara lebih dari  Rp 706 miliar.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penunjukan Nazaruddin sebagai JC akan memberi persepsi jelek masyarakat terhadap KPK, lantaran koruptor kakap justru mendapat perlakuan khusus.

"Jangan jadikan dia JC, kalaupun dia beri data ya gunakan saja. Saya tidak sependapat, JC itu maksudnya untuk mencari ikan besar, big fish, kalau yang jadi JC big fish itu sendiri kan lucu," ujar Abdul Fickar.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya