Berita

Wali Kota Cilegon/net

Hukum

Ditahan KPK, Wali Kota Cilegon Ngaku Dapat Suap Dari Dana Sponsor

MINGGU, 24 SEPTEMBER 2017 | 02:02 WIB | LAPORAN:

Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan izin Amdal pembangunan mall Transmart di kawasan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT. KIEC).

Tak banyak pernyataan yang dilontarkan Iman sebelum masuk ke mobil tahanan KPK. Dirinya hanya mengungkapkan bahwa pemberian uang ke klub sepak bola Cilegon Unitet murni penggalangan dana dari sponsor.

Namun, KPK menilai pemberian uang ke rekening klub sepak bola tersebut merupakan siasat Iman agar tidak terendus KPK. Iman diduga menerima Rp1,152 miliar yang merupakan bagian dari komitmen biaya komisi sebesar Rp1,5 miliar dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya (PT BA).


Setelah Iman, secara bergantian, para tersangka hasil operasi tangkap tangan tim satgas KPK di Cilegon keluar dari gedung merah putih KPK. Tentunya sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo merupakan tersangka kedua yang keluar, disusul Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira. Kemudian Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka penerima suap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, penahanan terhadap kelima tersangka tersebut dilakukan secara terpisah.

Iman ditahan di Rutan C-1 KPK, Ahmad Dita ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Eka Wandoro dan Hendry bersama-sama ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara Bayu Dwinanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur

"Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini," ujar Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9).

Dalam kasus ini, PT KIEC dan PT Brantas Abipraya diduga menyuap Walikota Cilegon dan Kepala BPTPM Cilegon sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan pembangunan Transmart di Kota Cilegon.

Uang suap tersebut ditransfer ke rekening klub sepak bola Cilegon United sebagai CSR perusahaan. Hal ini merupakan permintaan Iman selaku Ketua Dewan Pembina klub yang berdiri 22 November 2012.[san]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya