Berita

Nusantara

Khofifah Minta Kemenkominfo dan Polri Investigasi Situs Nikahsirri.com

SABTU, 23 SEPTEMBER 2017 | 19:25 WIB | LAPORAN:

Keberadaan situs website nikahsirri.com. mendapatkan kecaman keras dari Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah menegaskan, situs tersebut berpotensi menjadi praktik pelacuran terselubung dengan modus agama.

"Nikah sirri kok dijadikan komoditas. Apalagi didalam situs tersebut terang-terangan menyebutkan lelang keperawanan yang dipromosikan secara online," terangnya dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Sabtu (23/9).


Hal yang sama juga diutarakannya di sela-sela pencairan PKH di Kabupaten Kebumen, kemarin.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama ini menegaskan, nikah sirri jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan, yaitu UU 1/1974 tentang Perkawinan. UU itu menyebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat negara.

"Nikah di bawah tangan atau nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas pencatat nikah dan sudah pasti tidak tercatat di KUA,” jelasnya.

Nikah sirri, lanjut Khofifah, meletakkan perempuan dalam posisi yang sangat lemah. Perempuan yang dinikahi secara sirri, menurut Khofifah, rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual.

Dia heran dengan kehadiran situs tersebut. Di laman beranda disebutkan bahwa program nikah sirri bisa membuat sebuah keluarga miskin mendapatkan pemasukan finansial yang cukup besar untuk modal usaha.

Modal tersebut, seperti ditulis dalam situs, dianggap akan menciptakan banyak pengusaha UMKM yang baru, yang tidak hanya membuka lowongan pekerjaan, tapi juga mempercepat roda perekonomian nasional.

"Menikah bukan untuk mencari keuntungan, apalagi di situs tersebut ditulis bahwa nikah sirri dan lelang keperawanan adalah dimaksudkan untuk mengentaskan kemiskinan. Nikah untuk mencari ketenangan dan ketenteraman," tegas Khofifah.

Dia menambahkan, pelacuran merendahkan martabat kaum perempuan lantaran secara seksual dieksploitasi. Hal itu juga akan menimbulkan rentetan permasalahan lain yang juga cukup pelik. Mulai dari perdagangan orang, penyakit kelamin HIV/AIDS, perceraian, anak terlantar, dan lain sebagainya.

"Bukannya menjadikan Indonesia sejahtera. Sebaliknya semakin membuat kehidupan masyarakat Indonesia porak-poranda," ujarnya.

Oleh karena itu, Khofifah juga langsung kordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera menindak tegas pemilik situs tersebut setelah mendengar hasil investigasi Polri. Khofifah berharap Menkominfo RI, Rudiantara segera memblokir situs nikahsirri.com dan aplikasi android yang bisa diunduh secara gratis di google play store.

"Saya mengajak masyarakat untuk menjaga akhlak dan karakter bangsa, hal seperti ini jika tidak segera ditindaklanjuti maka moral dan karakter bangsa ini akan semakin terdegradasi," tandasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya