Berita

Dedi Mulyadi/Net

Nusantara

Dedi Mulyadi Usut Penyebar Rekomendasi Bodong Golkar

SABTU, 23 SEPTEMBER 2017 | 03:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

DPD Golkar Jabar akan mengambil langkah hukum mengusut penyebar surat rekomendasi bodong Partai Golkar di Pilgub Jabar. Ini seiring dengan klarifikasi yang disampaikan Sekjen DPP Golkar, Idrus Marham bahwa surat yang beredar di media sosial itu hoax.

Ketua DPD Golkar Jabar Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa langkah hukum itu diambil demi menjaga martabat partai.

"Ini sudah masuk ke ranah pidana. Kita akan perintahkan Biro Hukum DPD jabar untuk melaporkan pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Kang Dedi seperti diberitakan RMOLJabar, Jumat (22/9).


Menurutnya, proses Pilkada Jabar harus berjalan dengan baik, jika prosesnya baik maka akan melahirkan pemimpin yang baik.

"Sehingga kampanye hitam yang mengakibatkan perpecahan harus dihindari," tuturnya.

Untuk itu, Biro Hukum Golkar Jabar akan segera membuat laporan karena penyebar informasi tersebut sudah mencatut tanda tangan ketua umum dan sekjen, hal itu dilakukan untuk menjaga wibawa dari adu domba pihak luar.

"Ya sudah masuk ranah pidana mencatut tanda tangan selain itu menyebarkan berita bohong atau hoax, kita lakukan untuk menjaga wibawa partai dari tangan yang merusak sendi kepartaian," tambahnya.

Dirinya pun tidak mau berandai-andai terkait penyebar surat rekom bodong tersebut hal tersebut harus segera diusut segera mungkin karena menyangkut proses politik yang menyangkut kepala daerah.

"Tahu bodong harus diusut siapa yang buatnya kan untuk membangun pemimpin yang baik harus melalui proses yang baik termasuk memperlihatkan sikap partai yang baik pula," tandasnya.

Idrus Marham memastikan bahwa surat rekomendasi Partai Golkar yang berisi tentang pencalonan Walikota Bandung Ridwan Kamil dan anggota DPR Fraksi Golkar Daniel Mutaqien Syafiuddin sebagai calon yang akan diusung di Pilgub Jabar adalah informasi bohong.

"Itu surat bodong, enggak mungkin kita keluarkan surat tanpa stempel, tanpa nomor, tanpa tanggal," kata Idrus mengklarifikasi. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya