Berita

Dedi Mulyadi/Net

Nusantara

Dedi Mulyadi Usut Penyebar Rekomendasi Bodong Golkar

SABTU, 23 SEPTEMBER 2017 | 03:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

DPD Golkar Jabar akan mengambil langkah hukum mengusut penyebar surat rekomendasi bodong Partai Golkar di Pilgub Jabar. Ini seiring dengan klarifikasi yang disampaikan Sekjen DPP Golkar, Idrus Marham bahwa surat yang beredar di media sosial itu hoax.

Ketua DPD Golkar Jabar Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa langkah hukum itu diambil demi menjaga martabat partai.

"Ini sudah masuk ke ranah pidana. Kita akan perintahkan Biro Hukum DPD jabar untuk melaporkan pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Kang Dedi seperti diberitakan RMOLJabar, Jumat (22/9).


Menurutnya, proses Pilkada Jabar harus berjalan dengan baik, jika prosesnya baik maka akan melahirkan pemimpin yang baik.

"Sehingga kampanye hitam yang mengakibatkan perpecahan harus dihindari," tuturnya.

Untuk itu, Biro Hukum Golkar Jabar akan segera membuat laporan karena penyebar informasi tersebut sudah mencatut tanda tangan ketua umum dan sekjen, hal itu dilakukan untuk menjaga wibawa dari adu domba pihak luar.

"Ya sudah masuk ranah pidana mencatut tanda tangan selain itu menyebarkan berita bohong atau hoax, kita lakukan untuk menjaga wibawa partai dari tangan yang merusak sendi kepartaian," tambahnya.

Dirinya pun tidak mau berandai-andai terkait penyebar surat rekom bodong tersebut hal tersebut harus segera diusut segera mungkin karena menyangkut proses politik yang menyangkut kepala daerah.

"Tahu bodong harus diusut siapa yang buatnya kan untuk membangun pemimpin yang baik harus melalui proses yang baik termasuk memperlihatkan sikap partai yang baik pula," tandasnya.

Idrus Marham memastikan bahwa surat rekomendasi Partai Golkar yang berisi tentang pencalonan Walikota Bandung Ridwan Kamil dan anggota DPR Fraksi Golkar Daniel Mutaqien Syafiuddin sebagai calon yang akan diusung di Pilgub Jabar adalah informasi bohong.

"Itu surat bodong, enggak mungkin kita keluarkan surat tanpa stempel, tanpa nomor, tanpa tanggal," kata Idrus mengklarifikasi. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya