Berita

Dedi Mulyadi/Net

Nusantara

Dedi Mulyadi Usut Penyebar Rekomendasi Bodong Golkar

SABTU, 23 SEPTEMBER 2017 | 03:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

DPD Golkar Jabar akan mengambil langkah hukum mengusut penyebar surat rekomendasi bodong Partai Golkar di Pilgub Jabar. Ini seiring dengan klarifikasi yang disampaikan Sekjen DPP Golkar, Idrus Marham bahwa surat yang beredar di media sosial itu hoax.

Ketua DPD Golkar Jabar Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa langkah hukum itu diambil demi menjaga martabat partai.

"Ini sudah masuk ke ranah pidana. Kita akan perintahkan Biro Hukum DPD jabar untuk melaporkan pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Kang Dedi seperti diberitakan RMOLJabar, Jumat (22/9).


Menurutnya, proses Pilkada Jabar harus berjalan dengan baik, jika prosesnya baik maka akan melahirkan pemimpin yang baik.

"Sehingga kampanye hitam yang mengakibatkan perpecahan harus dihindari," tuturnya.

Untuk itu, Biro Hukum Golkar Jabar akan segera membuat laporan karena penyebar informasi tersebut sudah mencatut tanda tangan ketua umum dan sekjen, hal itu dilakukan untuk menjaga wibawa dari adu domba pihak luar.

"Ya sudah masuk ranah pidana mencatut tanda tangan selain itu menyebarkan berita bohong atau hoax, kita lakukan untuk menjaga wibawa partai dari tangan yang merusak sendi kepartaian," tambahnya.

Dirinya pun tidak mau berandai-andai terkait penyebar surat rekom bodong tersebut hal tersebut harus segera diusut segera mungkin karena menyangkut proses politik yang menyangkut kepala daerah.

"Tahu bodong harus diusut siapa yang buatnya kan untuk membangun pemimpin yang baik harus melalui proses yang baik termasuk memperlihatkan sikap partai yang baik pula," tandasnya.

Idrus Marham memastikan bahwa surat rekomendasi Partai Golkar yang berisi tentang pencalonan Walikota Bandung Ridwan Kamil dan anggota DPR Fraksi Golkar Daniel Mutaqien Syafiuddin sebagai calon yang akan diusung di Pilgub Jabar adalah informasi bohong.

"Itu surat bodong, enggak mungkin kita keluarkan surat tanpa stempel, tanpa nomor, tanpa tanggal," kata Idrus mengklarifikasi. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya