Berita

Nusantara

Muscab Peradi Papua Deadlock

SABTU, 23 SEPTEMBER 2017 | 00:44 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pembahasan tata tertib pemilihan ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Papua berakhir deadlock. Pendapat peserta Musyawarah Cabang (Muscab) terkait syarat calon terbelah.

Salah satu peserta Muscab Yohanis Keerom meminta Muscab konsisten menjalankan AD/ART organisasi. Yohanis mengatakan tidak masalah jika syarat calon harus pernah menjadi pengurus sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 ayat 4 AD/ART.

"Tapi masalahnya dari awal sudah tidak konsisten menjalankan anggaran dasar/anggaran rumah tangga. Undangan harusnya dikirim sebelum 14 hari Muscab tapi faktanya H-3 baru ada undangan. Ini kan menabrak Pasal 52 ayat 4 Junto Pasal 55," kata Yohanis kepada redaksi, Jumat malam (22/9).


Karena dari awal sudah ada pelanggaran, sebut Yohanis, makanya soal syarat kandidat mestinya tidak juga dilihat secara kaku. Dia berpendapat sebaiknya semua anggota bisa mencalonkan sebagai ketua Peradi Papua, bukan harus pernah menjadi pengurus 1 periode kepengurusan Peradi.

"Jadi semua anggota memiliki hak dan kesempatan yang sama. Kalau mau konsisten dengan AD/ART maka sebaiknya konsisten dari awal," imbuh dia.

Muscab Peradi Papua digelar di Hotel Aston Jayapura mulai 22 hingga 23 September 2017. Karena kemarin deadlock, agenda pembahasan tartib pemilihan dijadualkan akan kembali dilanjutkan hari ini. [ian]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya