Berita

Nusantara

Muscab Peradi Papua Deadlock

SABTU, 23 SEPTEMBER 2017 | 00:44 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pembahasan tata tertib pemilihan ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Papua berakhir deadlock. Pendapat peserta Musyawarah Cabang (Muscab) terkait syarat calon terbelah.

Salah satu peserta Muscab Yohanis Keerom meminta Muscab konsisten menjalankan AD/ART organisasi. Yohanis mengatakan tidak masalah jika syarat calon harus pernah menjadi pengurus sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 ayat 4 AD/ART.

"Tapi masalahnya dari awal sudah tidak konsisten menjalankan anggaran dasar/anggaran rumah tangga. Undangan harusnya dikirim sebelum 14 hari Muscab tapi faktanya H-3 baru ada undangan. Ini kan menabrak Pasal 52 ayat 4 Junto Pasal 55," kata Yohanis kepada redaksi, Jumat malam (22/9).


Karena dari awal sudah ada pelanggaran, sebut Yohanis, makanya soal syarat kandidat mestinya tidak juga dilihat secara kaku. Dia berpendapat sebaiknya semua anggota bisa mencalonkan sebagai ketua Peradi Papua, bukan harus pernah menjadi pengurus 1 periode kepengurusan Peradi.

"Jadi semua anggota memiliki hak dan kesempatan yang sama. Kalau mau konsisten dengan AD/ART maka sebaiknya konsisten dari awal," imbuh dia.

Muscab Peradi Papua digelar di Hotel Aston Jayapura mulai 22 hingga 23 September 2017. Karena kemarin deadlock, agenda pembahasan tartib pemilihan dijadualkan akan kembali dilanjutkan hari ini. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya