Fahri Hamzah dan Mahfud MD/Net
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terlibat perang kicauan dengan eks Ketua MK Mahfud MD. Yang didebatkan soal sepele: istilah operasi tangkap tangan atau OTTyang biasa dilakukan KPK. Warga dunia ramai menyoroti perang kicauan tersebut. Saat twitwar mereda, sebagian netizen berceloteh tentang level keduanya.
Perdebatan soal OTT ini sebenarnya mulai memercik sejak Minggu (17/9) lalu. Namun baru heboh kemarin, setelah Mahfud-yang sebelumnya tak menanggapi berbagai serangan Fahri-, akhirnya menurunkan serangkaian cuitan yang ditujukan kepada Fahri. Total ada 18 kicauan yang dibikin Mahfud.
Perang kicauan ini bermula akhir pekan lalu. Saat Fahri di akunnya @fahrihamzah, mengomentari maraknya penangkapan sejumlah kepala daerah yang dilakukan KPK dalam sebulan terakhir ini. Bahwa OTT itu cuma drama bikinan KPK. Bahwa yang dilakukan KPK dengan OTT-nya itu sebenarnya hanya menjebak. Karena itu ilegal. Fahri pun ikut menyoroti istilah "operasi tangkap tangan". Dan banyak lagi. Seperti yang sudah disampaikan Fahri di beberapa forum.
Kicauan Fahri ini memang terbaca seperti letupan-letupan pikiran. Isinya tidak runut. Juga menyerang sana-sini. Termasuk Presiden Jokowi yang dianggapnya tidak punya perhatian dalam pemberantasan korupsi. Nah, di antara belasan kicauannya itu, Mahfud MD membalas kicauan Fahri. Mahfud bilang, OTT yang dilakukan KPK itu ada dasarnya. Dalam KUHAP Pasal 1 butir 19 ada definisi tangkap tangan. "Pelaksanaan pasal itulah OTT," cuit Mahfud di akunnya @mohmafudmd.
Fahri langsung membalas kicauan tersebut. "Tangkap tangan ada di KUHAP, tapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) ada di mana? Ini istilah hukum, kita gak boleh ngarang," jawabnya.
Setelah itu, Fahri mulai sering me-mention Mahfud MD. Menurut Fahri, OTT yang dilakukan KPK ini ilegal karena yang menjadi dasar OTT adalah penyadapan. Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 membatalkan Pasal 31 Ayat D UU ITE tentang penyadapan. Keputusan itu dibuat saat Mahfud masih menjabat sebagai Ketua MK.
Tapi sepertinya, Mahfud tak tertarik untuk melayani perdebatan. "Santailah, tak perlu buang-buang waktu berdebat dengan orang yang hanya mencari menang sendiri dan bukan kebenaran," kicau Mahfud.
Tapi Fahri tak kenal lelah. Esoknya, Fahri terus memention Mahfud. Setelah di-mention berkali-kali, Mahfud nyerah juga. Mahfud akhirnya melayangkan 18 kicauan untuk menanggapi kicauan Fahri. Setiap kicauannya itu didahului dengan tanda OTT. Dalam pengantarnya, Mahfud mengatakan bahwa dalam tradisi ilmiah sebaiknya debat kusir yang bertujuan untuk mau menang sendiri harus dihindarkan. Tapi pertukaran wacana untuk pendalaman dibolehkan.
Eks Ketua MK ini juga mengakui sebenarnya malas berdebat kusir tentang OTT dan penyadapan dengan Fahri. "Tapi agar masyarakat tidak tersesatkan, saya jawab sekarang," ujarnya.
Seterusnya Mahfud menceritakan latar belakang perdebatan. Dia bilang, pada awalnya Fahri menanyakan dasar hukum operasi tangkap tangan (OTT). Dimana itu diatur di dalam hukum? Kok KPK melakukannya. Dia lalu menjelaskan Ketentuan dan definisi 'tangkap tangan' itu diatur dengan jelas di dalam Ps 1 Butir 19 KUHAP. Itu juga yang jadi dasar KPK.
"Mungkin kaget, lalu Pak Fahri mendebat bahwa di KUHAP itu yang ada tangkap tangan, bukan operasi tangkap tangan. Jadi tidak ada kata 'operasi'," lanjut Mahfud.
Mahfud mengaku kaget dengan jawaban itu. Dia pun menjelaskan panjang lebar. Menurut Mahfud, istilah operasi dalam OTT tak perlu dipersoalkan. "Istilah operasi kan bisa diganti melakukan atau melaksanakan," tegasnya.
Kata Mahfud, jauh sebelum Fahri jadi politikus, sejak zaman Belanda, operasi (tindakan, melakukan) tangkap tangan sudah dilakukan, sesuai KUHAP. Pengacara tenar Adnan Buyung Nasution (ABN) Cs juga sudah pernah menulis itu dengan jelas. Bahkan dalam tulisan ABN disebut di banyak negara itu sudah dilakukan. "Sebab itu, saya tak bermaksud mengejek ketika saya hanya menjawab "Hahaha" ketika Pak Fahri menyoal istilah "operasi" itu," kata Mahfud.
Tapi, lanjut Mahfud, Fahri kemudian malah berbelok menanyakan dan meminta tanggung jawabnya soal putusan MK atas Pasal 31 UU ITE. Dalam putusannya MK melarang penyadapan dilakukan tanpa pengaturan di dalam UU.
Menjawab ini, Mahfud balik bertanya jangan-jangan Fahri belum membaca Pasal 12 (1) UU No. 30/2002 yang mengatur bahwa dalam penyelidikan & penyidikan KPK berwenang melakukan penyadapan.
"Jadi saya pertanggungjawabkan secara akademis dan yuridis bahwa vonis MK sudah benar: "Tak boleh menyadap tanpa pengaturan di dalam UU". Dalam kaitannya dengan KPK melakukan penyadapan itu sudah benar karena Pasal 12 Ayat (1) UU-KPK memang sudah mengaturnya. Mau didebat lagi?," tanya Mahfud.
Mahfud melanjutkan, Fahri tak perlu mendebatnya lagi, misal, dengan bilang mengatur dan berwenang itu beda. Nanti bisa ditertawai banyak orang. "Sekian, ya, Pak Fahri. Saya sering bicara umum, tak nyebut orang, tapi yang tiba marah Pak Fahri. Kok baper-an sih?" kata Mahfud mengakhiri kicauannya.
Di dunia Twitter, banyak yang meledek Fahri Hamzah yang seperti di-KO oleh Mahfud. "18 untuk Prof Mahfud MD dan 0 untuk Fahri Hamzah," kata @ sae_mas.
"Jleeeb. Dalem banget tuh jawaban Pak Mahfud untuk si @fahrihamzah. Ikut ketawa juga ah. Hahaha..." jelas @rizkyuniachri. "Kemarin pengen marah liat twitnya fahri hamzah. Tapi mahfud MD aja 'hahahaha'. Ya sudah ketawain aja," sahut @tsanha. ***