Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Mathias Awoitauw Dijegal Kompetitornya Jadi Bupati Jayapura

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2017 | 16:39 WIB | LAPORAN:

Mathias Awoitauw terancam batal ikut mencalonkan diri jadi Bupati Jayapura. Mathias diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016.

"Pembatalan yang dilakukan oleh Bawaslu RI hanya terhadap Calon Bupati nomor urut 2, atas nama Mathias Awoitauw," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (21/9).

Keputusan tersebut disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam Pleno, Rabu (20/9) lalu. Berdasarkan hasil pleno itu, Bawaslu RI memutuskan untuk merekomendasikan Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura melalui KPU RI untuk membatalkan hasil pilkada tersebut.

Pembatalan juga mengacu pada ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2017. Dalam ketentuan itu disebutkan, bahwa Bawaslu diberikan wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi pembatalan kepada KPU. Akan tetapi wewenang untuk mengeksekusi pembatalan tersebut menjadi wewenang absolut KPU.

"Pemberian sanksi pembatalan ini diharapkan akan memberikan pelajaran berarti bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah di seluruh Indonesia. Khususnya, agar tidak melanggar ketentuan di dalam UU Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil KepaIa Daerah," tegasnya.

Untuk diketahui, dugaan pelanggaran oleh Mathias Awoitauw terigister dalam laporan bernomor : 24/LP/PGBW/IX/2017.

Laporan tersebut, dilaporkan Godiief Ohee, calon Bupati di Pilkada Jayapura nomor 3, Jumat (15/9). Godieef melaporkan kasus dugaan pelanggaran terkait kompetitornya, calon Bupati Kabupaten Jayapura Nomor urut 2, Mathius Awoitauw.

Salah satu poin pelanggaran, Mathius selaku petahana bupati Kabupaten Jayapura melakukan penggantian pejabat di Lingkungan Pemda Kabupaten Jayapura.

Selain itu, dalam laporan itu disebutkan juga bahwa Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura telah diberhentikan tetap oIeh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI. Sehingga proses pengawasan dan penanganan pelanggaran dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua. [sam]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya