Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Dua Terdakwa Keterangan Palsu Kasus SMA Dago Mangkir Lagi

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2017 | 14:24 WIB | LAPORAN:

Dua terdakwa kasus penggunaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 untuk gugatan aset nasionalisasi SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat kembali tak menghadiri sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin.

Mereka adalah Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti Pattiwael.

Kuasa Hukum terdakwa, Hendri Sulaiman mengatakan bahwa keduanya tak mengikuti sidang karena alasan sakit. Sidang itu hanya dihadiri oleh seorang terdakwa, yakni Gustav Pattipeilohy.


Padahal, sebelumnya Majelis Hakim yang dipimpin Toga Napitupulu telah memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kedua terdakwa diperiksa oleh dokter ahli dari rumah sakit independen untuk memastikan kondisinya.

Ketika itu Toga mengingatkan kepada JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk menunjuka hasil pemeriksaan dokter ahli guna mempertimbangkan kelayakan hadir atau tidaknya kedua terdakwa.

Di sidang kemarin, JPU Suhardja mengungkapkan, pihak RS Tarakan Jakarta telah memeriksa secara medis kesehatan terdakwa Edward. Sedangkan terdakwa Maria Goretti dilakukan pemeriksaan oleh RS Hasan Sadikin dan RS Santo Borromeus di Bandung.

Namun hingga saat ini hasil pemeriksaan medis belum diperoleh dari dokter. Hasilnya kata Suhardja baru akan diperoleh pekan depan.

"Nanti kami akan proses dan tindak lanjuti," ujar Suhardja.

Dia pun berjanji jika dokter sudah memperoleh hasil pemeriksaan medis terhadap kedua terdakwa, dokter itu akan dihadirkan ke persidangan tanggal 4 Oktober nanti untuk menjelaskan bagaimana kondisi medis kedua terdakwa.

"Jadi bukan kami (yang menjelaskan), tapi langsung dokter yang ahli," tandas Suhardja.

Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Edward, Maria Goretti dan Gustav Pattipeilohy sebab keterangan palsu dalam Akta Notaris Nomor 3 Tahun 2005 untuk perkara aset nasionalisasi SMAK Dago Bandung. Selama tujuh kali persidangan, hanya terdakwa Gustav yang kerap menghadiri sidang pidana itu, yakni sebanyak lima kali. [sam]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya