Berita

Foto/KPU

Nusantara

Ikut Pilkada, Ketua KPU Kotamobagu Mengundurkan Diri

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2017 | 12:39 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua KPU Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Nayodo Koerniawan mundur dari lembaga penyelenggara pemilu dengan alasan akan mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2018.

"Keputusan ini sudah saya pertimbangkan masak-masak," kata Nayodo di sela-sela rapat KPU Kotamobagu awal pekan lalu, seperti dilansir dari laman KPU, Kamis (21/9).

Dia berharap pasca pengunduran dirinya KPU Kotamobagu beserta sekretariat tetap solid dan menjaga kebersamaan dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2018.


"Predikat kita sebagai KPU Kabupaten/Kota Berintegritas nasional supaya bisa dipertahankan," pesan Nayodo.

Pernyataan Nayodo tersebut sontak membuat sebagian peserta rapat mengangguk-anggukkan kepala, ternyata rumor yang berkembang di luar bahwa Nayodo akan maju dalam Pilkada benar adanya.

"Meski demikian kita tidak bisa memaksakan Nayodo untuk tetap di KPU Kota Kotamobagu atau jangan maju di Pilkada, karena itu hak politik warga negara yang dilindungi UU, yakni dipilih dan memilih. Keputusan tersebut pasti sudah diperhitungkan oleh Nayodo," kata Komisioner KPU Kotamobagu, Iwan Manoppo menanggapi pernyataan Nayodo.

Atas nama komisioner KPU Kotamobagu, lanjut Iwan, pihaknya mengucapkan terimakasih atas berbagai pengalaman, pembelajaran dan bahkan ilmu bagaimana menyelenggarakan pemilu dengan baik dan benar.

"Sebagai orang yang sudah lama mengabdi di KPU, tentu Nayodo punya banyak pengalaman, suka dan duka. Nah, dari semua itu kami belajar," ungkapnya.

Usai Nayodo menyampaikan pernyataan pengunduran diri, empat komisioner KPU Kota Kotamobagu; Asep Sabar, Nova Tamon, Iwan Manoppo dan Aditya Tegela, langsung menggelar rapat tertutup dengan agenda tunggal yakni memilih pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Kotamobagu. Dalam rapat yang berlangsung 30 menit itu Nova Tamon terpilih sebagai Plh Ketua KPU Kotamobagu.

Yang menarik, pengunduran diri Nayodo tersebut disampaikan dua hari setelah diresmikannya Tahapan Pilkada Serentak 2018 di Kota Kotamobagu yang dihadiri langsung Ketua KPU RI Arif Budiman didampingi seluruh Komisioner KPU Sulawesi Utara.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU RI Arif Budiman menegaskan bahwa penyelenggara yang berkeinginan menjadi peserta atau maju pada ajang pilkada dipersilakan dan tidak dihalang-halangi.

"Karena itu merupakan hak politik setiap warga warga negara. Hanya saja, alangkah eloknya jika pengunduran dirinya dilakukan sebelum pembentukan panitia adhoc, PPK maupun PPS. Ini penting agar tidak ada anggapan ada intervensi terhadap pembentukan PPK dan PPS," kata Arif. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya