Berita

Foto/RMOLJabar

Nusantara

Buruh Puji Upaya Pemkot Bandung Perjuangkan Upah Sektoral

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2017 | 11:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Upaya Pemkot Bandung yang telah mendukung perjuangan para buruh untuk mengajukan penetapan upah sektoral menuai pujian.

Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung Hermawan menyampaikan pujian itu secara langsung kepada Walikota Bandung Ridwan Kamil (Emil) di Pendopo Kota Bandung, Rabu (20/9).

"Kami berterima kasih terutama kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung yang selalu membantu kami," ujar Hermawan seperti diberitakan RMOLJabar, Kamis (21/9).


Hanya saja, perjuangan para buruh dan Dewan Pengupahan terhenti di meja Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Seluruh persyaratan yang telah lengkap itu dinyatakan ditolak karena perbedaan persepsi waktu pengumpulan.
Hermawan dan tim lantas mengadukan nasibnya ke Walikota Bandung.

Ridwan Kamil kemudian melakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi agar pengajuan warganya itu bisa dipertimbangkan kembali. Sebab, dalam persepsi para buruh, selama pengajuan dokumen dilakukan di hari yang sama, maka belum dikatakan terlambat.

"Mereka (para buruh) protes, masa karena beda tafsir akhirnya menggagalkan sebuah perjuangan kesejahteraan," terang Emil.

Pertimbangan itu perlu dilakukan mengingat perjuangan para buruh itu tidak mudah. Butuh upaya untuk mempertemukan kesepahaman antara para buruh, pemerintah, dengan para pelaku industri yang menaungi mereka.

Setelah ketiganya setuju, maka sesuai dengan regulasi, penerapan upah sektoral itu tetap harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah provinsi.

"Kan (perjuangannya) alot. Biasa buruh mah, detik-detik terakhir masih terus memperjuangkan. Jadi intinya dari kita nggak ada masalah. Ini hanya masalah persepsi persetujuan dari provinsi," imbuhnya.

Upah minimum sektoral yang diajukan oleh para buruh itu merupakan penetapan upah minimum bagi sektor-sektor industri unggulan yang dianggap pertumbuhan industri yang baik. Sistem itu diberlakukan terhadap tiga sektor, hotel bintang empat dan lima, perdagangan besar ekspor, dan perbankan.

Jadi dalam peraturan perundang-undangan, setelah upah minimun regional ditetapkan oleh provinsi itu, kota/kabupaten boleh melakukan kajian untuk menaikan lagi, tapi untuk sektor-sektor yang dianggap mampu.

"Jadi adil itu proporsional. Kita menganggap industri-industri yang mampu di Bandung ini ada beberapa yang upahnya bisa lebih tinggi sedikit. Tapi prosedurnya harus tetap disetujui oleh provinsi," paparnya.

Jika pengajuan upah minimum sektoral Kota Bandung disetujui, maka para buruh yang  bekerja di tiga sektor itu di Kota Bandung akan mendapatkan kenaikan upah minimum sebesar 1 persen, dari yang semula Rp 2.843.662 menjadi Rp 2.872.058. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya