Berita

Politik

Tagline "Melayani" KPU Bukan Berarti Mempermudah

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2017 | 09:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tagline "melayani". Pada awal tahapan Pemilu Serentak 2019, KPU melayani partai politik (parpol) dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan, melayani disini tidak berarti terus memudahkan. KPU memiliki integritas, integritas itu harga mati.

KPU tidak bisa ditekan oleh kekuatan manapun, sehingga perlu dibangun integritas. Semangat melayani dan jangan antipasti, tetapi tidak juga menghamba kepada parpol, karena KPU bekerja sesuai aturan.


Demikian ditegaskan Wahyu saat memberikan pengarahan dalam kegiatan diskusi pada Pelatihan Aplikasi SIPOL, di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (20/9).

"Contohnya ketika saya masih menjadi Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, kami tidak meloloskan salah satu parpol besar, dan saat itu satu-satunya yang tidak lolos di nasional hanya di Banjarnegara, karena parpol tersebut memang tidak memenuhi syarat di Banjarnegara," ujar Wahyu di depan komisioner KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Jelas dia, KPU mempunyai sifat nasional dan sama dari sisi regulasi, mulai dari KPU RI, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota, kecuali untuk hal-hal khusus bagi daerah tertentu seperti Aceh.

"Untuk itu semua perlu memahami aturan dan melaksanakannya," tukas Wahyu.

Sementara itu dilansir dari laman KPU, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan adanya pertanyaan mengenai apabila ada satu gedung yang digunakan kantor parpol untuk dua tingkatan, yaitu tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal tersebut diperbolehkan, sepanjang ruangan kantor terpisah dan ada surat keterangan yang menjelaskan kedua kantor tersebut. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya