Berita

Politik

Tagline "Melayani" KPU Bukan Berarti Mempermudah

KAMIS, 21 SEPTEMBER 2017 | 09:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tagline "melayani". Pada awal tahapan Pemilu Serentak 2019, KPU melayani partai politik (parpol) dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan, melayani disini tidak berarti terus memudahkan. KPU memiliki integritas, integritas itu harga mati.

KPU tidak bisa ditekan oleh kekuatan manapun, sehingga perlu dibangun integritas. Semangat melayani dan jangan antipasti, tetapi tidak juga menghamba kepada parpol, karena KPU bekerja sesuai aturan.


Demikian ditegaskan Wahyu saat memberikan pengarahan dalam kegiatan diskusi pada Pelatihan Aplikasi SIPOL, di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (20/9).

"Contohnya ketika saya masih menjadi Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara, kami tidak meloloskan salah satu parpol besar, dan saat itu satu-satunya yang tidak lolos di nasional hanya di Banjarnegara, karena parpol tersebut memang tidak memenuhi syarat di Banjarnegara," ujar Wahyu di depan komisioner KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Jelas dia, KPU mempunyai sifat nasional dan sama dari sisi regulasi, mulai dari KPU RI, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota, kecuali untuk hal-hal khusus bagi daerah tertentu seperti Aceh.

"Untuk itu semua perlu memahami aturan dan melaksanakannya," tukas Wahyu.

Sementara itu dilansir dari laman KPU, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan adanya pertanyaan mengenai apabila ada satu gedung yang digunakan kantor parpol untuk dua tingkatan, yaitu tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal tersebut diperbolehkan, sepanjang ruangan kantor terpisah dan ada surat keterangan yang menjelaskan kedua kantor tersebut. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya