Berita

Bisnis

Biaya Top Up E-Money Menampar Kampanye Nontunai Pemerintah

RABU, 20 SEPTEMBER 2017 | 18:45 WIB | LAPORAN:

Langkah Bank Indonesia (BI) yang akan mengatur biaya isi ulang (top up) uang elektronik alias e-money sangat tidak tepat.‎ Kebijakan itu akan berbenturan dengan gerakan nontunai yang digalakkan pemerintah.

Demikian disampaikan peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adhinegara. Menurutnya, kebijakan BI juga menjadi sangat kontradiktif dengan pelaksanaan elektronifikasi pembayaran jalan tol.

"Di satu sisi menyuruh masyarakat memakai e-money dan mendorong gerakan nontunai, tapi justru dikenakan pungutan. Ini jelas disinsentif bagi nasabah e-money, khususnya masyarakat pengguna jasa transportasi umum dan tol," ujar Bhima saat dihubungi., Rabu (20/9).


Biaya isi ulang e-money dikhawatirkannya membuat masyarakat kembali ke cara tunai dalam bertransaksi. Ia mengkritik bank sebagai penyedia kartu e-money yang sebetulnya sudah mendapat untung tanpa harus mengenakan biaya isi ulang e-money.‎‎

"Dari awal masyarakat sudah bayar kartu e-money. Beli perdana Rp 50 ribu, dapat saldo Rp 30 ribu, harga kartu Rp 20 ribu. Uang hasil penjualan kartu sebenarnya tercatat sebagai fee based income bank. Harusnya dengan keuntungan dari penjualan kartu perdana tidak perlu lagi memungut fee topup," jelasnya. ‎

Ia mencontohkan octopus card di Hong Kong. Biaya perawatan mesin EDC dan investasi infrastruktur ditanggung perusahaan penerbit kartu dan operator jasa transportasi publik. Bahkan dengan sharing cost tersebut, si konsumen bisa dapat potongan harga. Insentif ini yang membuat 95 persen penduduk Hong Kong menggunakan octopus card.

"Dalam konteks Indonesia, sharing cost ini bisa dilakukan antara bank penerbit kartu, jasa penyelenggara jalan tol dan merchant penyedia top up. Jadi kalau kebijakan tarif ini tetap dilakukan, masyarakat kembali lagi pakai uang cash. Kecuali di tol karena terpaksa," tegasnya.
‎
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menyatakan bahwa besaran biaya suatu produk keuangan sebaiknya diserahkan ke industri. Tetapi, dia meminta agar masyarakat tidak dirugikan dengan penetapan biaya tersebut..

‎"Kalau masyarakat dirugikan, misalnya fee terlalu besar dan tidak masuk akal, ya otoritas akan melindungi masyarakat," tegas Wimboh.‎ [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya