Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Pemprov DKI Diminta Selesaikan Konflik Rusun Kemayoran

RABU, 20 SEPTEMBER 2017 | 17:47 WIB | LAPORAN:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan diminta menyelesaikan konflik yang ada di rumah susun (Rusun) Boing Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Boing Kemayoran, Djumbadi, menjelaskan bahwa konflik dualisme kepemimpinan di rusun itu telah meresahkan masyarakat.

"Kami akui dua kepemimpinan di Rusun berpotensi  menimbulkan konflik horizontal," kata dia dalam keterangannya, Rabu (20/9).


Djumbadi menjelaskan, pendirian PPPSRS diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 06/KPTS/BPK4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.  

Nah, kata dia, masalah di lingkungannya mulai muncul setelah Ketua RW 013 Kelurahan, Kebon Kosong, Hendartono, mencampuri kepengurusan PPRS.
 
"Beliau ketua RW 13, saya Ketua PPPRS yang seharusnya saling berkerja sama dengan tugas masing-masing tentunya. Namun, segala kegaiatan dan aturan yang sudah diterapkan di sini seperti ditabrak," jelas Djumbadi.
 
Dia mencontohkan, pengelolaan parkir yang mulai diganggu, serta sejumlah kegiatan warga yang ditentang.

"Seharusnya sebagai RW dia ikut mengayomi. Ini malah menimbulkan gesekan dan keresahan warga," katanya.

Pihaknya telah mengirim surat surat ke Kelurahan Kebon Kosong pada 5 September 2017. Surat itu juga ditembuskan ke Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Pusat, Dewan Kota Jakarta Pusat, Kepala Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta, dan Camat Kemayoran.

"Namun hingga kini belum ada jawaban," kata Djumbadi.
 
Ketua Dewan Pengawas PPPSR Rusun Boing Kemayoran, Iguh, mengatakan, sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, PPPRS dibentuk untuk mengatur penghunian dan pengelolaan rumah susun. Kegiatannya perlu diserasikan dengan kegiatan kelembagaan RT dan RW yang bergerak di bidang kemasyarakatan.
 
"Itu untuk ketertiban penghunian rusun, guna tetap terpeliharanya ketertiban penghunian dan mencegah terjadinya konflik horizontal. Kami harap pemerintah melakukan mediasi antara Pengurus PPPSRS-BK dengan Pengurus RW-013 ," kata Iguh.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo, menerangkan seharusnya pemerintah turun tangan terhadap kasus perseteruan penghuni apartemen atau rusun. Pemerintah harus mengawasi pengelolaan rumah susun sehingga penghuninya bisa terlindungi. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya