Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo hadir dalam persidangan lanjutan perkara suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan terkait predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kemendes PDTT.
Eko mengaku tidak memiliki persiapan apapun untuk menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum. Menurut Eko, dirinya akan menjawab sejauh yang diketahuinya.
"Saya juga nggak tahu apa apa saja yang mau ditanyakan. Jadi nanti apa yang ditanya saya jawab apa yang saya ketahui," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
Terkait suap yang dilakukan dua anak buahnya, Eko menyebut yang lebih mengetahui hal tersebut adalah Inspektur Jendral Kemendes Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes Jarot Budi Prabowo yang telah menjadi terdakwa.
"Itu tanya sama yang beri uang. Saya nggak pernah nyuruh beri uang kok," cetus Edy.
Dalam persidangan sebelumnya,disebutkan sejumlah fakta mengenai dugaan keterlibatan Eko.
Eko pernah meminta agar semua unit kerja mendukung agar Kemendes PDTT memperoleh opini WTP. Diduga, arahan itu kemudian ditindaklanjuti oleh anak buah Mendes Eko yakni Sugito dan Jarot Budi Prabowo dengan memberikan sejumlah uang suap kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
Uang yang diduga suap itu diperoleh dari saweran sejumlah unit kerja di Kemendes PDTT.
Dalam berita acara pemeriksaan di KPK, Sugito dan Jarot, pernah dicecar penyidik KPK terkait pertemuan Eko dengan komisoner dan auditor BPK saat masa pemeriksaan Laporan Keuangan tahun 2016 Kemendes PDTT.
Sugito menjelaskan, 'rapat' yang sebenarnya dijadwalkan oleh auditor BPK RI, Rochmadi Saptogiri ini, pertama kali terealisasi pada akhir April 2017, jam 13.00 WIB di kantor BPK.
Pertemuan itu dihadiri anggota BPK RI, Eddy Mulyadi Soepardi, auditor BPK, Ali Sadli, Mendes Eko Putro, Sekjen Kemendes, Anwar Sanusi, dan Sugito.
‎Saat itu, kata Sugito, ada sejumlah hal yang disampaikan‎ Eko kepada Prof Eddy. Salah satunya yakni soal temuan-temuan BPK tahun 2015 atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT. Lalu di akhir penyampaiannya, kata Sugito, Mendes meminta arahan kepada Prof Eddy terkait Laporan Keuangan 2016, yang dibalas dengan sejumlah pesan agar Kemendes PDTT menindaklajuti temuan BPK RI.
Bukan hanya itu, Eko juga pernah ikut dalam pertemuan kedua yang terjadi pada 4 Mei 2017. ‎Saat itu, Sugito bersama Eko dan Sekjen Kemendes Anwar Sanusi kembali menemui Prof Eddy dan Ali Sadli di kantor BPK.
‎
‎‎Keterangan Sugito juga dikuatkan oleh Jarot. Di hadapan penyidik KPK, pada pemeriksaan 18 Juli 2017, Jarot Budi membenarkan adanya pertemuan di kantor BPK RI yang dilakukan Eko, Anwar Sanusi dan Sugito, bersama sejumlah pihak BPK, pada 4 Mei 2017.
[wid]