Berita

Nusantara

Elpiji 3 Kg Untuk Warga Berpenghasilan Di Bawah Rp 1,5 Juta

RABU, 20 SEPTEMBER 2017 | 10:43 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dalam upaya mendistribusikan produk LPG bersubsidi yang tepat sasaran, PT Pertamina (Persero) mendapat dukungan penuh dari para kepala daerah di Indonesia, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.

Melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6/2017 tentang Larangan Penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kg. Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Provinsi DKI Jakarta dilarang untuk menggunakan produk LPG 3 kg bersubsidi.

Dalam rangka menyosialisasikan seruan tersebut, Pemprov DKI dan PT Pertamina (Persero) beserta Hiswana menggelar acara Sosialisasi Seruan Gubernur DKI Jakarta dan Keamanan Penggunaan LPG, pada 12 September 2017). Dalam sambutannya pada acara sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, menyampaikan kepada seluruh PNS yang diwakili oleh PNS di lingkungan Kecamatan Duren Sawit dan perwakilan masyarakat mampu untuk tidak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.


"Dengan nilai pen­dapatan yang diperoleh saat ini, PNS Pemprov DKI sudah tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi. Karena LPG 3 Kg merupakan produk bersubsidi dan di­per­untukkan bagi warga tidak mampu atau yang ber­penghasilan di bawah Rp 1,5 juta," jelas Tri.

Melalui program ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang peruntukan produk bersubsidi dan non-subsidi dari Pertamina. Bahkan pada program sosialisasi tersebut, Tim Pertamina memberikan beberapa program promosi khusus, seperti potongan harga sampai dengan pro­gram trade-in tabung LPG 3 Kg dengan Bright Gas 5,5 Kg.

"Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan du­kungan dari Gubernur DKI Jakarta beserta seluruh jajarannya. Kami berharap program ini dapat terus ber­jalan dengan baik, sehingga distribusi untuk produk ber­subsidi menjadi tepat sasaran sesuai regulasi yang berlaku," kata Yudi Nugraha, Area Manager Communication & Relations Pertamina Jawa Bagian Barat.

Sebelumnya, program sosialisasi ini telah dilaksanakan di 11 kecamatan di wilayah DKI Jakarta dari total 42 Kecamatan yang akan dilakukan serupa.

Acara ini juga diiisi dengan sosialisasi penggunaan LPG aman yang disampaikan oleh tim Pertamina bekerja sama dengan Hiswana Migas. Maksud dari sosialisasi keamanan penggunaan LPG tersebut ditujukan untuk mem­berikan pemahaman secara komprehensif kepada para pengguna LPG, khususnya di kalangan rumah tangga tentang cara aman menggunakan LPG.

Sosialisasi keamanan ini bermaksud agar mengimbau masyarakat tentang penggunaan LPG yang aman, seperti misalnya ruangan dapur yang cukup ventilasi, selang atau regulator yang perlu diganti secara berkala, dan faktor penting lainnya yang wajib dipahami oleh masyarakat.

"Kami sangat berharap, melalui sosialisasi ini masya­rakat menjadi lebih terbuka wawasannya terkait fungsi keamanan dalam menggunakan LPG," ujar Yudi menambahkan. [***/rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya