Berita

Foto/Net

Nusantara

PILKADA SERENTAK 2018

KPU Sumut: Hanya Parpol Pemilik Kursi Yang Bisa Usung Calon

RABU, 20 SEPTEMBER 2017 | 08:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Partai politik (parpol) yang berhak untuk mengajukan bakal pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2018 hanya parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi di legislatif.

Hal ini didasarkan pada UU 10/2016 tentang Pilkada, yang mensyaratkan pencalonan kepala daerah yang juga dituangkan dalam Peraturan KPU 3/2017.

Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga mengatakan terdapat dua skema yang boleh digunakan parpol atau gabungan parpol pemilik kursi di DPRD untuk dapat mengajukan pasangan calon.


Pertama, menggunakan metode jumlah kursi dimana parpol atau gabungan parpol wajib memiliki syarat dukungan minimal 20 persen dari total kursi di DPRD.

Kedua, menggunakan metode dukungan suara dimana parpol atau gabungan parpol wajib memiliki dukungan minimal sebesar 25 persen dari suara sah pada pemilu legislatif di DPRD setempat pada pemilu terakhir.

"Jadi ada dua cara yang bisa ditempuh untuk diterima mengajukan calon," ujar Benget Silitonga, dilansir dari RMOLSumut, Rabu (20/9).

Sumut ikut dalam gelaran Pilkada Serentak 2018. Selain Sumut, ada delapan kabupaten/kota se Sumut juga yang ikut. Yaitu, Kabupaten Padang Lawas Utara; Kabupaten Batu Bara; Kabupaten Padang Lawas; Kabupaten Langkat; Kabupaten Deli Serdang; Kabupaten Tapanuli Utara; Kabupaten Dairi; dan Kota Padang Sidempuan.

Data yang disampaikan, jumlah suara sah pada Pemilu 2014 selaku pemilu terakhir untuk DPRD Sumut yakni sebesar 6.205.665 suara. Dengan demikian, jika menggunakan metode dukungan minimal suara sah, maka  parpol atau gabungan parpo wajib memiliki dukungan sebanyak 1.551.417 suara.

Hal ini sendiri disinyalir akan lebih sulit diperoleh dibandingkan dengan menggunakan metode 20 persen dari jumlah kursi. Dari beberapa simulasi yang dilakukan gabungan parpol yang memiliki total 20 kursi di DPRD Sumut belum tentu dapat memenuhi total 1.551.417 suara sah jika dihitung berdasarkan suara sah hasil pemilu 2014.

Salah satu contoh simulai yang dilakukan yakni dengan menggabungkan Golkar (17 kursi atau 948.535 suara) dengan partai PKB (3 kursi atau 304.513 suara). Jika dihitung berdasarkan kursi, gabungan parpol ini sudah memenuhi syarat yakni memiliki 20 kursi di DPRD Sumut. Namun jika dihitung berdasarkan suara sah, gabungan parpol ini masih hanya memiliki 1.253.048 suara. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya