Berita

Foto/Net

Nusantara

PILKADA SERENTAK 2018

KPU Sumut: Hanya Parpol Pemilik Kursi Yang Bisa Usung Calon

RABU, 20 SEPTEMBER 2017 | 08:54 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Partai politik (parpol) yang berhak untuk mengajukan bakal pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2018 hanya parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi di legislatif.

Hal ini didasarkan pada UU 10/2016 tentang Pilkada, yang mensyaratkan pencalonan kepala daerah yang juga dituangkan dalam Peraturan KPU 3/2017.

Komisioner KPU Sumatera Utara, Benget Silitonga mengatakan terdapat dua skema yang boleh digunakan parpol atau gabungan parpol pemilik kursi di DPRD untuk dapat mengajukan pasangan calon.


Pertama, menggunakan metode jumlah kursi dimana parpol atau gabungan parpol wajib memiliki syarat dukungan minimal 20 persen dari total kursi di DPRD.

Kedua, menggunakan metode dukungan suara dimana parpol atau gabungan parpol wajib memiliki dukungan minimal sebesar 25 persen dari suara sah pada pemilu legislatif di DPRD setempat pada pemilu terakhir.

"Jadi ada dua cara yang bisa ditempuh untuk diterima mengajukan calon," ujar Benget Silitonga, dilansir dari RMOLSumut, Rabu (20/9).

Sumut ikut dalam gelaran Pilkada Serentak 2018. Selain Sumut, ada delapan kabupaten/kota se Sumut juga yang ikut. Yaitu, Kabupaten Padang Lawas Utara; Kabupaten Batu Bara; Kabupaten Padang Lawas; Kabupaten Langkat; Kabupaten Deli Serdang; Kabupaten Tapanuli Utara; Kabupaten Dairi; dan Kota Padang Sidempuan.

Data yang disampaikan, jumlah suara sah pada Pemilu 2014 selaku pemilu terakhir untuk DPRD Sumut yakni sebesar 6.205.665 suara. Dengan demikian, jika menggunakan metode dukungan minimal suara sah, maka  parpol atau gabungan parpo wajib memiliki dukungan sebanyak 1.551.417 suara.

Hal ini sendiri disinyalir akan lebih sulit diperoleh dibandingkan dengan menggunakan metode 20 persen dari jumlah kursi. Dari beberapa simulasi yang dilakukan gabungan parpol yang memiliki total 20 kursi di DPRD Sumut belum tentu dapat memenuhi total 1.551.417 suara sah jika dihitung berdasarkan suara sah hasil pemilu 2014.

Salah satu contoh simulai yang dilakukan yakni dengan menggabungkan Golkar (17 kursi atau 948.535 suara) dengan partai PKB (3 kursi atau 304.513 suara). Jika dihitung berdasarkan kursi, gabungan parpol ini sudah memenuhi syarat yakni memiliki 20 kursi di DPRD Sumut. Namun jika dihitung berdasarkan suara sah, gabungan parpol ini masih hanya memiliki 1.253.048 suara. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya