Berita

Kementan Terbitkan Regulasi Baru Tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan

SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 19:55 WIB | LAPORAN:

Pemerintah melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian menerbitkan regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia 22/Permentan/PK.110/6/2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan.

"Permentan ini merupakan revisi dari Permentan Nomor 19/Permentan /OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pakan,” jelas Direktur Pakan Sri Widayati mewakili Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan saat membuka sosialisasi di Bogor, Selasa (19/9).

Menurutnya, perubahan peraturan tersebut perlu disosialisasikan kepada stakeholders,  utamanya produsen pakan. Karenanya, dalam acara sosialisasi ini turut diundang Kepala Dinas Provinsi yang Membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan; Pimpinan Perusahaan Pakan; Ketua Asosiasi Bidang Pakan, Perunggasan, dan Obat Hewan;  Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan (BPMSP) Bekasi; Laboratorium Pengujian Mutu Pakan; dan Jajaran Ditjen Peternakan dan Lesehatan Hewan.


"Secara garis besar Permentan 22/2017 mengatur bahwa semua pakan yang dibuat/diproduksi untuk diedarkan baik yang diperdagangkan maupun tidak, wajib memiliki Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) serta Sertifikat Mutu dan Keamanan Pakan," jelas Sri.  

Dia menjelaskan, untuk memperoleh NPP Pelaku Usaha/Pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

Sri menegaskan, salah satu persyaratan teknis yang harus dilengkapi adalah pakan yang didaftarkan harus lulus Uji Mutu dan Keamanan Pakan. Untuk itu pemohon berkewajiban untuk mengirim sampel ke Lembaga Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan.

Kalau selama ini penerbitan sertifikasi hanya dapat dilakukan oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan di Bekasi, maka saat ini telah dapat dilakukan di Laboratorium Pemerintah Daerah yang telah terakreditasi, yaitu Balai Pengujian Mutu Pakan Ternak Cikole, Jabar dan Laboratorium Pakan Dinas Provinsi Kalimantan Barat.

"Kelulusan Uji Mutu dan Keamanan Pakan ditentukan oleh pemenuhan kandungan nutrisi dan anti nutrisi pakan/bahan pakan seperti telah dipersyaratkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM) untuk pakan yang belum mempunyai SNI," jelasnya.

Menurutnya, Standard Nasional Indonesia atas jenis pakan/bahan pakan ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Namun mengingat banyaknya jenis pakan/bahan pakan, maka saat ini yang menjadi prioritas untuk diusulkan penetapan maupun revisi SNInya, adalah jenis yang kebutuhannya di lapangan relatif tinggi.

Selain itu agar penjaminan mutu dan keamanan pakan dapat dilakukan secara berkelanjutan idealnya setiap 5 (lima) tahun sekali dilakukan peninjauan.  

Sri Widayati mengatakan, upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja bukan saja hanya pada aspek teknis, namun juga kemampuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, transparan, dan berlaku sama terhadap semua stakeholders.

Untuk itu mulai Juni 2014 dalam penerbitan NPP telah diproses secara on line melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) sebagaimana telah diatur dalam Permentan Nomor 117 Tahun 2013.

Lebih lanjut dijelaskan, selain kewajiban mempunyai NPP, pabrik pakan yang memproduksi pakan yang diedarkan, dalam produksinya juga harus memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Pakan Yang Baik (CPPB) dan wajib memiliki Sertifikat CPPB setelah melalui serangkaian proses penilaian.  
"Sertifikat CPPB diterbitkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian, sehingga dengan memiliki Sertifikat CPPB tersebut,  produsen/pabrik pakan dapat meningkatkan daya saing melalui jaminan mutu dan keamanan pakan yang dihasilkan kepada para konsumennya,”  ungkapnya.

Dalam rangkaian sosialisasi Permentan 22/2017, Direktur Jenderal yang diwakili oleh Direktur Pakan, juga menyerahkan Sertifikat CPPB kepada 9 perwakilan perusahaan pakan yang telah dinyatakan lulus penilaian tahun 2017.

Isu penting lain yang disampaikan pada pertemuan ini adalah pelarangan penggunaan Antibiotik Growth Promotor (AGP) sebagai imbuhan pakan, dikarenakan adanya efek yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia, dengan adanya residu antibiotik dalam tubuh manusia,menyebabkan timbulnya kekebalan tubuh terhadap obat/antibiotik tertentu.
 
Dalam UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan UU 41/2014 tentang Perubahan atas UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pasal 22 ayat (4) huruf c, bahwa setiap orang dilarang menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan pakan. Ketentuan tentang pelarangan penggunaan pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan pakan telah diatur dalam Permentan 14/2017.

"Saya berharap forum pertemuan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh peserta, demi kelancaran implementasi Permentan 22/2017 di lapangan," demikian Sri. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya