Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata yang menyebut berkas perkara korupsi KTP-el bisa dilimpahkan ke pengadilan tanpa keterangan dari Setya Novanto dinilai terlalu berlebihan.
"Pernyataan itu berlebihan dan tidak biasa dibenarkan," kata Sekretaris Badan Advokasi DPP Partai Golkar Muslim Jaya Butarbutar kepada redaksi (Selasa, 19/9).
Dia menjelaskan, merujuk pasal 30 UU 30/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah dan jelas maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa.
"Konsep pasal 30 jelas disebutkan terdakwa tidak hadir telah dipanggil secara patut dan tidak ada alasan yang sah. Pasal ini tidak dapat diterapkan kepada kasus Setya Novanto oleh karena Setya Novanto dalam keadaan sakit. Artinya ada alasan yang sah dan meyakinkan bahwa dalam keadaan sakit," ujar Muslim.
Menurutnya, secara hukum tidak dapat juga diterapkan peradilan in absentia karena Setya Novanto belum pernah diperiksa sebagai tersangka dengan kondisi sakit.
"Dengan demikian ada baiknya KPK menurut hemat saya menunggu kondisi Setya Novanto benar-benar pulih 100 persen untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," papar Muslim.
Karena itu, dia meminta agar KPK bersabar dan bijak melihat kondisi kesehatan para tersangka, termasuk juga Setya Novanto.
"Untuk itu, kiranya KPK juga bijak dan tidak terburu-buru dalam menyelesaikan suatu perkara dengan target tertentu," tegas Muslim.
Alexander Marwata dalam pemberitaan sebuah media online menyatakan bahwa berkas perkara tersangka korupsi KTP-el Setya Novanto bisa dilimpahkan ke pengadilan tanpa keterangannya sebagai tersangka.
"Kalau alat bukti cukup dan penuntut umum yakin dengan dakwaannya ya limpahkan saja," tegasnya Senin kemarin (18/9).
[wah]