Berita

Hukum

Tangani Kasus KTP-El, KPK Jangan Kejar Target

SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 17:57 WIB | LAPORAN:

Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata yang menyebut berkas perkara korupsi KTP-el bisa dilimpahkan ke pengadilan tanpa keterangan dari Setya Novanto dinilai terlalu berlebihan.

"Pernyataan itu berlebihan dan tidak biasa dibenarkan," kata Sekretaris Badan Advokasi DPP Partai Golkar Muslim Jaya Butarbutar kepada redaksi (Selasa, 19/9).
 
Dia menjelaskan, merujuk pasal 30 UU 30/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah dan jelas maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa.


"Konsep pasal 30 jelas disebutkan terdakwa tidak hadir telah dipanggil secara patut dan tidak ada alasan yang sah. Pasal ini tidak dapat diterapkan kepada kasus Setya Novanto oleh karena Setya Novanto dalam keadaan sakit. Artinya ada alasan yang sah dan meyakinkan bahwa dalam keadaan sakit," ujar Muslim.

Menurutnya, secara hukum tidak dapat juga diterapkan peradilan in absentia karena Setya Novanto belum pernah diperiksa sebagai tersangka dengan kondisi sakit.

"Dengan demikian ada baiknya KPK menurut hemat saya menunggu kondisi Setya Novanto benar-benar pulih 100 persen untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," papar Muslim.

Karena itu, dia meminta agar KPK bersabar dan bijak melihat kondisi kesehatan para tersangka, termasuk juga Setya Novanto.

"Untuk itu, kiranya KPK juga bijak dan tidak terburu-buru dalam menyelesaikan suatu perkara dengan target tertentu," tegas Muslim.

Alexander Marwata dalam pemberitaan sebuah media online menyatakan bahwa berkas perkara tersangka korupsi KTP-el Setya Novanto bisa dilimpahkan ke pengadilan tanpa keterangannya sebagai tersangka.

"Kalau alat bukti cukup dan penuntut umum yakin dengan dakwaannya ya limpahkan saja," tegasnya Senin kemarin (18/9). [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya