Berita

Hukum

Tangani Kasus KTP-El, KPK Jangan Kejar Target

SELASA, 19 SEPTEMBER 2017 | 17:57 WIB | LAPORAN:

Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata yang menyebut berkas perkara korupsi KTP-el bisa dilimpahkan ke pengadilan tanpa keterangan dari Setya Novanto dinilai terlalu berlebihan.

"Pernyataan itu berlebihan dan tidak biasa dibenarkan," kata Sekretaris Badan Advokasi DPP Partai Golkar Muslim Jaya Butarbutar kepada redaksi (Selasa, 19/9).
 
Dia menjelaskan, merujuk pasal 30 UU 30/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah dan jelas maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa.


"Konsep pasal 30 jelas disebutkan terdakwa tidak hadir telah dipanggil secara patut dan tidak ada alasan yang sah. Pasal ini tidak dapat diterapkan kepada kasus Setya Novanto oleh karena Setya Novanto dalam keadaan sakit. Artinya ada alasan yang sah dan meyakinkan bahwa dalam keadaan sakit," ujar Muslim.

Menurutnya, secara hukum tidak dapat juga diterapkan peradilan in absentia karena Setya Novanto belum pernah diperiksa sebagai tersangka dengan kondisi sakit.

"Dengan demikian ada baiknya KPK menurut hemat saya menunggu kondisi Setya Novanto benar-benar pulih 100 persen untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," papar Muslim.

Karena itu, dia meminta agar KPK bersabar dan bijak melihat kondisi kesehatan para tersangka, termasuk juga Setya Novanto.

"Untuk itu, kiranya KPK juga bijak dan tidak terburu-buru dalam menyelesaikan suatu perkara dengan target tertentu," tegas Muslim.

Alexander Marwata dalam pemberitaan sebuah media online menyatakan bahwa berkas perkara tersangka korupsi KTP-el Setya Novanto bisa dilimpahkan ke pengadilan tanpa keterangannya sebagai tersangka.

"Kalau alat bukti cukup dan penuntut umum yakin dengan dakwaannya ya limpahkan saja," tegasnya Senin kemarin (18/9). [wah] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya