Penyerangan massa terhadap kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI-LBH Jakarta) pada 17-18 September kemarin adalah bentuk pelanggaran keras terhadap ideologi Pancasila.
Jika kejadian itu dibiarkan tanpa penindakan hukum maka akan menjadi bibit disintegrasi bangsa di masa depan.
Demikian keterangan pers Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) yang dikirimkan Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow.
Menurut PGI, opini yang dibangun bahwa saat itu sedang berlangsung kegiatan menghidupkan lagi komunisme di kantor YLBHI-LBH Jakarta terbukti bohong.
"Karena itu, kami menilai bahwa alasan itu sengaja dibuat-buat hanya untuk melegitimasi penyerangan anarkis dengan pengerahan massa," tulis PGI.
PGI menuntut negara untuk tidak takluk terhadap ancaman kelompok massa. Karena itu, pemerintah harus mengusut tuntas, menangkap serta menindak tegas para pelaku penyerangan, termasuk menangkap provokator di media sosial.
Sebaliknya, negara harus menjamin dan memberi perlindungan terhadap kebebasan masyarakat berkumpul dan berdiskusi sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum.
"Negara mesti mengambil tindakan tegas kepada sekelompok orang yang senang melakukan 'main hakim sendiri' atas dasar kebencian terhadap satu kelompok," pinta PGI.
PGI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut oleh informasi yang berkembang melalui media sosial. Sebab, banyak di antaranya adalah informasi bohong (hoax), yang sengaja digulirkan untuk memprovokasi masyarakat demi tujuan politik tertentu.
[ald]